Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Ekonomi Syariah

Mengelak dari Pajak dan zakat, Bolehkah?

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 13 April 2016 07:36 7:36 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 13 April 2016 07:36
Bagikan
Bagikan

Oleh: Dr. Murniati Mukhlisin, M.Acc

 

KASUS Panama Papers membuat para pemilik nama yang disebutkan dalam daftar bak kebakaran jenggot. Perdana Menteri Inggris David Cameron tak ketinggalan gusarnya ketika nama mendiang ayahnya Ian Cameron ikut disebutkan. Betapa tidak, karena Camerondisangka telah mengambil keuntungan dari investasi off-shoreuntuk menunjang karir politiknyadengan mengelak dari membayar pajak kepada pemerintah Inggris. Hingga saat ini Cameronmasih terus menjelaskan duduk persoalannya.

Kali ini Sakinah Finance ingin berbagi kepada penggiat manajemen keuangan keluarga syariah mengenai perpajakan dan per-zakatan supaya dapat mengatur keuangan lebih baik lagi.

Penghindaran Pajak (Tax Avoidance) dan Pengelakan Pajak(Tax Evasion)

Baca Juga

Komitmen MUI Kembangkan Ekonomi Syariah
Komitmen MUI Kembangkan Ekonomi Syariah
Baitul Wakaf Jalin Kemitraan Strategis dengan Fundex di ISEF 2023
Gara-gara Paylater, Makin Banyak Gen Z Terlilit Utang yang Membengkak
Cintai Bumi Melalui Investasi Green Sukuk Ritel
Indonesia Ajak Anggota OKI Majukan Industri Halal

Dalam perpajakan ada dua istilah yang mirip tapi berbeda. Keduanya adalah suatu usaha untuk mengurangi kewajiban membayar pajak kepada pemerintah. Penghindaran pajak adalah legal sedangkan pengelakan pajak adalah ilegal.

Penghindaran pajak dilakukan untuk mendapatkan manfaat dan insentif pajak yang ditawarkan dalam rangka menghemat pengeluaran pajak sedangkan pengelakan pajak  dilakukan dengan cara melanggar Undang-undang Perpajakan sehingga penerimaan negara dirugikan.

Penghematan atau penghindaran pajak dapat dilakukan dengan beberapa cara, salah satunyaadalah dengan menahan diri (seperti tidak merokok supaya terhindar dari cukai tembakau, tidak membeli barang impor supaya tidak membayar pajak impor). Cara lain adalah dengan pindah lokasi (membuka peluang bisnis di daerah Indonesia Timur untuk mendapatkan insentif pajak), atau ke negara suaka pajak (Tax Havens Country) seperti kasus Panama Papers, namun tetap takhluk dengan undang – undang lainnyasehingga bukan disebut aksi pengelakan pajak. Ada beberapa lagi cara – cara lainnya.

Adakah Penghindaran atau Pengelakan Zakat?

Ada isitilah penghindaran zakat, salah satunya adalah menggunakan harta untuk kegiatan bisnis sehingga tidak habis dimakan zakat (HR Al-TIrmidzi dan Al-Daraquthni  tentang harta anak yatim dalam Kitab Bulugh Al-Maram No. 632).

Ada juga pengelakan zakat dengan niat sengaja walau tahu, merasa sudah cukup karena sudah membayar pajak atau tidak sengaja karena tidak tahu seluk beluk zakat.

Kesadaran membayar zakat dengan perhitungan yang benar masih minim di kalangan masyarakat Muslim. Salah satu penyebabnya adalah karena tidak ada perintah wajib pungut zakat. Adapun perhitungan serta penyerahan kepada penerima zakat (mustahik) diserahkan sepenuhnya kepada pembayar zakat (muzakki).

Faktor lain adalah kurangnya kesadaran untuk belajar menghitung zakat dengan pemahaman fikih yang benar. Sebenarnya sudah banyak usaha ustadz – ustadzah dan  lembaga zakat untuk sosialisasi bahkan menyediakan kalkulatorzakat secara online untuk membantu keluarga mengecek perhitungan zakatnya, namun masih banyak yang belum semangat berzakat. Padahal punca keberkahan keuangan keluarga salah satunya adalah dari dikeluarkannya zakat.

Hal ini terungkap dalam beberapa pelatihan Sakinah Finance bagi komunitas Muslim Indonesia di sekitar Inggris, Amerika dan Jerman. Lebih kurang 50 persen peserta tidak tahu jenis – jenis zakat secara detailnya, begitu juga cara menentukan nisab, haul dan kadarnya, serta bagaimana menyalurkannya. Bahkan ada peserta yang pernah berkomentar bahwa dia dan suami sudah sepakat untuk membayar zakat setiap bulan sebesar 10 persen dari pendapatan yang diterima, tidak perlu ada pembayaran zakat lainnya karena dianggap sudah mewakili.

 Padahal kita bias baca dalam sejarah, Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq r.a memerangi siapapun yang mengelak membayar zakat (Kitab Bidayah Wan Nihayah hal 84). Begitu seriusnya, beliau mengirim secarik tulisan dengan cap Rasulullah SHalallahu ‘Alaihi Wassallam mengenai cara menghitung zakat:

…Jika mencapai dua puluh lima ekor hingga tiga puluh lima ekor, zakatnya seekor unta betina…Jika lebih dari tiga ratus ekor kambing, maka setiap seratur ekor zakatnya seekor kambing…Setiap dua ratus dirham zakatnya seperempat puluhnya (dua setengah persen)…”(HR Abu Daud No. 1340; HR Nasa’i No. 2412).

Banyak lagi ayat Al-Qur’an dan hadits lainnya yang berkenaan dengan jenis benda zakat dan rincian perhitungan zakat. Buku – buku cara menghitung zakat pun sudah banyak beredar.

Harmonisasi Pajak dan Zakat

Harmonisasi pajak dan zakat sudah sering dilakukan, seperti di Malaysia misalnya, zakat dapat menjadi potongan sesuai dengan jumlah yang dibayar atas seluruh kewajiban pajak individunya (100 persen). Sedangkan untuk perusahaan, zakat yang dibayarkan dapat mengurangi kewajiban pajaknya maksimum 3 persen dari keuntungan/RM20,000 atau 2,5 persen dari jumlah pendapatan, tergantung jenis perusahaan (Sumber: Malaysian Institute of Accountants).

Di Indonesia, walau belum terintegrasi penuh seperti di Malaysia, sudah memberikan kelonggaran bagi wajib pajak baik individu maupun berbentuk badan usaha untuk dapat menjadikan pembayaran zakatnya sebagai pengurang penghasilan kena pajak maksimum 2,5 persen dari jumlah penghasilan bruto.Ketentuan ini juga berlaku kepada pemeluk agama selain Islam, lihat UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dengan perubahan terakhir UU No. 36 Tahun 2008 dengan PP No. 60 Tahun 2010.

Kesimpulannya, keluarga harus lebih pandai mengelola kewajiban pajak dan zakatnya. Penghindaran pajak dan zakat boleh dilakukan dengan syarat – syarat yang ditentukan namun pengelakan pajak dan zakat sama sekali tidak diperkenankan. Jangan sampai banyak harta namun tidak menjadi warga negara patuh pajak, jangan sampai banyak harta namun kewalahan untuk membayar zakatnya karna harta diam tidak bermanfaat. Wallahu a’lam bis-shawaab. Salam Sakinah!

 Penulis konsultan Sakinah Finance, Colchester-Inggris

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Keluargakeuanganpajakzakat
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Thouq Yasimin, Madrasah Bawah Tanah di Damaskus
Tulisan selanjutnya Minikar dan ‘Edutainment’ untuk Anak-anak (Bag 2)

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris

Berita
31 Mei 2026 04:41
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

Terbaru

  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah

Mungkin Anda Juga Suka

Ekonomi Syariah

KTT Halal Dunia dan Pameran Halal OKI ke-9, Erdogan: Pasar Halal Makin Disukai Semua Kalangan

25 November 2022 09:40
Ekonomi Syariah

Ibnu Sina dan Konsep Negara Adil Makmur

12 November 2022 22:10
Ekonomi SyariahNasional

Inilah 8 Standard Kehalalan Kosmetik Berdasarkan Fatwa MUI yang Perlu Diketahui

4 November 2022 23:20
Ekonomi SyariahNasional

MUI: Keuangan Syariah Instrumen Perkuat Pembiayaan UMKM

25 Oktober 2022 17:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?