Hidayatullah.com– Wacana Muhammadiyah mengalihkan dananya dari tiga bank syariah milik BUMN yang sekarang dilebur menjadi PT Bank Syariah Indonesia (BSI) ke bank/lembaga keuangan syariah lainnya masih menjadi pertanyaan apakah jadi atau tidak. Wacana tersebut sebelumnya dilontarkan Ketua Bidang Ekonomi PP Muhammadiyah Buya Anwar Abbas baru-baru ini.
Terkait itu, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir pada Selasa (22/12/2020) belum menyampaikan keputusan resmi PP Muhammadiyah.
“Dalam waktu dekat, Pimpinan Pusat Muhammadiyah akan menerbitkan petunjuk teknis yang terkait dengan dana amal usaha dan Persyarikatan yang disimpan di tiga bank syariah pemerintah dan penempatan dana setelah BSI mulai beroperasi,” ujar Haedar dalam keterangan persnya di Yogyakarta, Selasa (22/12/2020).
“Kepada pimpinan amal usaha Muhammadiyah dan pimpinan Persyarikatan di semua tingkat hendaknya mengikuti kebijakan Pimpinan Pusat Muhammadiyah,” katanya juga.
PP Muhammadiyah menyatakan, pandangan terkait BSI tidak ada kaitan dengan signifikansi dana pihak manapun yang disimpan di Bank Syariah tersebut. “Tetapi menyangkut tuntutan akuntabilitas publik terhadap BSI sebagai badan usaha milik negara yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat sebagaimana perintah Undang-undang.”
Baca: Tunggu PP Muhammadiyah, ITB Ahmad Dahlan Siap Beralih ke Bank Syariah Selain BUMN
PP Muhammadiyah menilai, penggabungan tiga bank syariah yang dikelola pemerintah merupakan kebijakan dan kewenangan penuh pemerintah yang diambil berdasarkan pengkajian yang komprehensif dan mendalam.
“Terkait dengan hal tersebut, BSI sebagai bank syariah maupun lembaga perbankan milik negara pada umumnya hendaknya benar-benar menjadi perbankan Indonesia yang dikelola secara good governance, profesional, dan terpercaya untuk sebesar-besarnya hajat hidup dan peningkatan taraf hidup rakyat.
Pengelolaan dan manajemen BSI, tambahnya, harus benar-benar dikontrol dengan seksama, transparan, dan akuntabel sehingga sejalan dengan perundang-undangan dan peraturan
yang berlaku serta tidak ada pihak manapun yang menyalahgunakan dan memanfaatkan perbankan Indonesia untuk kepentingan yang bertentangan dengan asas, fungsi, dan tujuannya.
BSI dan perbankan Indonesia pada umumnya, tambah Haedar, harus memiliki kebijakan khusus yang bersifat imperatif yang lebih besar/maksimal (minimal 60% untuk pembiayaan UMKM) untuk akselerasi pemberdayaan, penguatan, dan pemihakan yang tersistem kepada UMKM dan kepentingan mayoritas rakyat/masyarakat kecil.
“Muhammadiyah dengan seluruh amal usaha (AUM) dan jaringan organisasinya yang luas didukung pengalaman manajemen profesional dan sumber daya manusia dengan spirit Al-Qur’an, terutama surah al-Mā‘ūn, siap secara konsep dan langkah nyata untuk mengembangkan program UMKM dan ekonomi kerakyatan. Hal itu sejalan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo untuk mewujudkan New Economic Policy yang berbasis pada Kebijakan Ekonomi Berkeadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia,” katanya.
Baca: PP Muhammadiyah Dorong Bank Syariah Indonesia Fokus Penguatan Ekonomi Umat Islam dan UMKM
Muhammadiyah mengajak kepada seluruh komponen bangsa khususnya yang memiliki kekuatan dan akses ekonomi-politik yang kuat, agar berbagi dan bersatu langkah dalam penguatan UMKM dan pemberdayaan ekonomi rakyat kecil demi terwujudnya keadilan sosial di Indonesia.
“Dengan semangat Persatuan Indonesia kami percaya Indonesia akan menjadi negara dan bangsa yang maju dalam kebersamaan, yaitu Indonesia untuk semua sebagaimana cita-cita para pendiri bangsa yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Bidang Ekonomi PP Muhammadiyah Buya Anwar Abbas mengatakan, Muhammadiyah sebaiknya melakukan pengkajian tentang PT Bank Syariah Indonesia (BSI), melihat komposisi Komisaris, Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah PT BSI hasil merger yang baru-baru ini diumumkan. Apalagi mengingat Muhammadiyah punya komitmen untuk memajukan ekonomi umat termasuk memajukan bank-bank milik umat apakah itu bank umum syariah atau BPRS-BPRS milik umat.
“Hal ini perlu dipikirkan oleh Muhammadiyah karena Bank Syariah Indonesia ini sudah menjadi sebuah bank syariah milik negara yang besar dan sudah sangat kuat dimana bank ini akan menjadi 10 bank syariah terbesar di dunia,” ujar Abbas dalam keterangannya (16/12/2020).
Anwar menilai, mungkin sudah waktunya bagi Muhammadiyah untuk tidak lagi perlu mendukung Bank Syariah Indonesia milik negara tersebut.
Sehingga kata dia mungkin sudah waktunya bagi Muhammadiyah untuk menarik dan mengalihkan semua dana yang ditempatkannnya di bank tersebut dan juga mengalihkan seluruh pembiayaan yang diterimanya kepada bank baru yang menjadi mitranya. “Apakah itu bank negara syariah yang tidak ikut merger atau Bank Pembangunan Daerah (BPD) Syariah atau BPD yang ada unit syariahnya serta kepada bank-bank umum syariah atau bank-bank umum yang punya unit syariahnya,” imbuhnya.*