Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Ekonomi Syariah

Sertifikasi Nazhir, Perlukah?

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 13 April 2022 13:18 1:18 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 13 April 2022 14:00
Bagikan
Bagikan

Sertifikasi kompetensi merupakan alat bantu untuk menyatakan seseorang berkompeten, tapi perlukah sertifikasi nazhir?

Oleh: Prof. Dr. Nurul Huda, SE, MM

Hidayatullah.com | KOMPETENSI meliputi pengetahuan, keterampilan, dan sikap (Singh, 2010). Kompetensi memungkinkan seseorang atau kelompok untuk melakukan sebuah peran atau seperangkat tugas pada level atau tingkatan kualitas atau prestasi yang sesuai.

Knowledge (pengetahuan) sebagai bagian dari kompetensi SDM, dapat dikelompokkan ke dalam tiga katagori:

  • Declarative knowledge, yakni informasi faktual tentang suatu subjek yang disimpan dalam memori seseorang
  • Procedural knowledge, yakni pemahaman seseorang tentang bagaimana dan kapan informasi faktual digunakan
  • Strategic knowledge, yakni pemahaman seseorang tentang fakta dan prosedur yang digunakan untuk merencanakan, memonitor, dan merevisi arah tujuan kegiatan yang ditetapkan.

Skill (keterampilan) merupakan hasil dari berulangkali menerapkan pengetahuan dan kemampuan. Keterampilan meliputi kognitif, psikomotorik, dan interpersonal.

Baca Juga

Komitmen MUI Kembangkan Ekonomi Syariah
Komitmen MUI Kembangkan Ekonomi Syariah
Baitul Wakaf Jalin Kemitraan Strategis dengan Fundex di ISEF 2023
Gara-gara Paylater, Makin Banyak Gen Z Terlilit Utang yang Membengkak
Cintai Bumi Melalui Investasi Green Sukuk Ritel
Indonesia Ajak Anggota OKI Majukan Industri Halal

Sedangkan sikap (attitudes), menurut Blanchard and Thacker (2010), mempengaruhi perilaku. Sikap juga memotivasi seseorang untuk melakukan pekerjaan lebih efektif.

Sertifikasi Kompetensi

Sertifikasi kompetensi merupakan salah satu alat bantu untuk menyatakan seseorang kompeten dan profesional di bidangnya. Proses pemberian sertifikat kompetensi dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi. Ini mengacu pada standar kompetensi kerja baik bersifat nasional maupun internasional.

Sistem dan kebijakan sertifikasi kompetensi ditujukan untuk meningkatkan kualitas SDM pada berbagai status. Seperti mereka yang sedang mengikuti dan lulus pendidikan formal dan pendidikan kejuruan, atau mengikuti pendidikan dalam masyarakat yang jumlahnya sangat besar. Mereka umumnya bekerja di sektor informal atau bekerja mandiri. Juga mereka yang sedang bekerja di industri, agar mendapatkan fasilitas kerja layak (decent work). Pun diperlukan oleh mereka yang sedang mencari pekerjaan atau lulusan pelatihan kerja.

Di Indonesia, ada lembaga bernama Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Badan independen ini bertanggung jawab kepada Presiden yang memiliki kewenangan sebagai otoritas sertifikasi personil dan bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja.

Sertifikasi Kompetensi Nazhir

Sertifikasi profesi adalah suatu penetapan yang diberikan oleh suatu organisasi profesional (Lembaga Sertifikasi Profesi/LSP) terhadap seseorang untuk menunjukkan bahwa orang tersebut mampu untuk melakukan suatu pekerjaan atau tugas spesifik.

Sedangkan yang dimaksud nazhir, sebagaimana UU No 41  Tahun 2004 Tentang Wakaf, adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.

Tugas nazhir adalah melakukan pengadministrasian harta benda wakaf; mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya; mengawasi dan melindungi harta benda wakaf; dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia.

Dalam melaksanakan tugas, nazhir boleh menerima imbalan dari hasil bersih atas pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang besarnya tidak melebihi 10%.

Jika dikaitkan dengan karakteristik profesi, maka pekerjaan nazhir merupakan profesi/bidang pekerjaan yang memerlukan kompetensi tertentu. Nah, perlukah ada sertifikasi?

Tentu jawabannya sama dengan profesi lainnya. Dari sisi nazhir itu sendiri, sertifikasi bisa meyakinkan organisasi/Industri/klien bahwa dirinya kompeten. Selain itu, bisa membantu nazhir dalam merencanakan karir dan mengukur tingkat pencapaian kompetensi dalam proses belajar di lembaga formal maupun secara mandiri.

Sertifikasi akan membantu nazhir dalam memenuhi prasyarat regulasi. Juga membantu pengakuan kompetensi lintas sektor dan lintas negara, serta membantu tenaga profesi dalam promosi profesinya di bursa tenaga kerja.

Sedangkan dari sisi kelembagaan, sertifikasi nazhir akan membantu industri meyakinkan kepada wakif bahwa produk/jasanya telah dibuat oleh nazhir yang kompeten. Juga membantu indutri dalam rekrutmen dan mengembangkan nazhir berbasis kompetensi guna meningkatkan efisiensi SDM. Selain itu, membantu indutri dalam sistem pengembangan karir dan renumerasi tenaga berbasis kompetensi dan meningkatkan produktivitas.

Pertanyaannya sekarang, apa Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bagi nazhir?

Hal ini dapat diturunkan dari tugas nazhir itu sendiri. Kompetensi yang harus dimiliki nazhir atau dalam SKKNI dikenal dengan istilah fungsi kunci nazhir, antara lain: menerima, menjaga, mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, menyalurkan manfaat dan hasil pengelolaannya, serta melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia.

Masing-masing fungsi kunci diuraikan lebih detail kompetensinya dalam fungsi utama dan fungsi dasar. Misalnya untuk kompetensi kunci menerima harta benda wakaf mencakup tiga fungsi utama kompetensi, yaitu: (1) Merencanakan penerimaan harta benda wakaf, (2) Melaksanakan penerimaan harta benda wakaf, dan (3) memantau penerimaan harta benda wakaf. Demikian pula untuk fungsi kunci nazhir lainnya.

Sertifikasi kompetensi bagi nazhir akan meningkatkan profesionalisme pengelolaan wakaf. Dengan demikian, wakif akan semakin percaya untuk menyerahkan harta benda wakaf, baik bergerak maupun tidak bergerak.

Hasil penelitian penulis pada tahun 2017, ada tiga persoalan utama nazhir, yaitu rendahnya kompetensi dalam pengelolaan, bukan sebagai profesi utama, dan pengelolaan  wakaf belum optimal.

Sertifikasi kompetensi nazhir insya’ Allah akan menghilangkan tiga persoalan utama di atas. Bahkan penulis melakukan survei pada beberapa nazhir secara random, hampir semua nazhir menyetujui jika ada sertifikasi. Jadi, sertifikasi nazhir menjadi suatu kebutuhan dan keharusan. Wallahu’alam.*

Guru Besar Ekonomi Islam Universitas YARSI, Komisioner Badan Wakaf Indonesia (BWI)

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:nazhirsertifikasiwakaf
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Shehbaz Sharif Inilah Profil Shehbaz Sharif, Perdana Menteri Baru Pakistan
Tulisan selanjutnya ade armando takfiri Tanggapi Pengeroyokan Ade Armando, BNPT Tuding Pelaku Terpapar ‘Virus Takfiri’

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Palestina Terkini

Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis

Palestina Terkini
13 Juli 2026 05:55
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Dua Anggota Basij Tewas Dalam Serangan di Mashhad Iran
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Ekonomi Syariah

KTT Halal Dunia dan Pameran Halal OKI ke-9, Erdogan: Pasar Halal Makin Disukai Semua Kalangan

25 November 2022 09:40
Ekonomi Syariah

Ibnu Sina dan Konsep Negara Adil Makmur

12 November 2022 22:10
Ekonomi SyariahNasional

Inilah 8 Standard Kehalalan Kosmetik Berdasarkan Fatwa MUI yang Perlu Diketahui

4 November 2022 23:20
Ekonomi SyariahNasional

MUI: Keuangan Syariah Instrumen Perkuat Pembiayaan UMKM

25 Oktober 2022 17:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?