Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Ekonomi Syariah

Mahasiswi UINSA Kunjungan Virtual ke Roumah Wakaf

Ahmad
Terakhir diupdate: 5 Juli 2021 19:46 7:46 pm
Ahmad
Dipublikasikan 5 Juli 2021 19:44
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Fakultas Syariah dan Hukum  Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya menggelar kunjungan virtual ke pengelola Roumah Wakaf. Kegiatan ini dilaksanakan  pada Senin (5/7/2021) secara daring pukul 13.00-14.00 WIB. Pertemuan melalui aplikasi Google Meet diikuti beberapa mahasiswi UINSA yang mengambil mata kuliah hukum zakat wakaf.

Kegiatan bertema ‘Pengelolaan Wakaf Produktif’ menghadirkan Pujito, selaku Manager Wakaf Produktif Roumah Wakaf.  Pujito menyampaikan pengelolaan wakaf di Roumah Wakaf mengacu kepada pengelolaan wakaf sebagaimana diatur dalam Badan Wakaf Indonesia (BWI).

“Pengelolaan wakaf dilembaga kami ini harta pokok wakaf tetap kemudian hasil profit pengelolaan wakaf dishare menjadi tiga bagian 10 persen untuk operasional lembaga, 50 persen untuk penerima manfaat wakaf dan 40 persen untuk pengembangan wakaf selanjutnya, hal ini mengacu pada kebijakan BWI,” katanya saat menyampaikan materi secara virtual, Senin (5/7/2021).

Pujito menjelaskan, selain wakaf produktif pohon pisang cavendish dan wakaf ekonomi produktif minimarket, saat ini Roumah Wakaf juga sedang menyiapkan wakaf produktif berupa wakaf ternak sapi.

Adib Nursyahid, Manager Marketing & Layanan Roumah Wakaf mengatakan ada dua  jenis peruntukan wakaf yang ditawarkan ke masyarakat ada wakaf abadi dan wakaf berjangka.  “Memang dalam menawarkan wakaf khusus wakaf melalui uang jenis wakaf yang kami tawarkan jenis wakaf muabad (abadi) dan wakaf ekonomi produktif sebagian besar memakai jenis wakaf muaqad (berjangka) tentu tidak semua pakai wakaf berjangka,” ujarnya.

Baca Juga

Komitmen MUI Kembangkan Ekonomi Syariah
Komitmen MUI Kembangkan Ekonomi Syariah
Baitul Wakaf Jalin Kemitraan Strategis dengan Fundex di ISEF 2023
Gara-gara Paylater, Makin Banyak Gen Z Terlilit Utang yang Membengkak
Cintai Bumi Melalui Investasi Green Sukuk Ritel
Indonesia Ajak Anggota OKI Majukan Industri Halal

Jenis wakaf menurut waktu ada dua: wakaf abadi, yakni wakif menyerahkan harta wakaf kepada nadzir dalam waktu selamanya,  harta tsb harus dijaga oleh nadzir dan harus di produktifkan. Wakaf berjangka yaitu menyerahkan harta wakaf untuk dikelola dalam jangka waktu tertentu kemudian setelah jatuh tempo maka nadzir mengembalikan harta wakaf kepada wakif (orang yang berwakaf).

Dalam kunjungan tersebut dihadiri oleh Lailatul Fitriyah, Annisa Istiqomah, Vina Tarsyihul Ulfa, Fithrotin Nufus, Arikal Izzah dan Maria Ekasari.  Acara ditutup tepat pukul 14.00 Wib, para mahasiswi mengikuti dengan penuh antusias penjelasan dari pemateri. Acara diakhiri dengan doa penutup.*

 

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:hukum zakat wakafUINSAwakafwakaf produktif
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Duchess of Cambridge Isolasi Diri Setelah Kontak Dengan Orang Positif Covid-19
Tulisan selanjutnya Anggota DPR: Kebijakaan PPKM Darurat Jangan Sampai Sengsarakan Rakyat

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Berita
18 Juli 2026 09:49
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Terbaru

  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Mungkin Anda Juga Suka

Ekonomi Syariah

KTT Halal Dunia dan Pameran Halal OKI ke-9, Erdogan: Pasar Halal Makin Disukai Semua Kalangan

25 November 2022 09:40
Ekonomi Syariah

Ibnu Sina dan Konsep Negara Adil Makmur

12 November 2022 22:10
Ekonomi SyariahNasional

Inilah 8 Standard Kehalalan Kosmetik Berdasarkan Fatwa MUI yang Perlu Diketahui

4 November 2022 23:20
Ekonomi SyariahNasional

MUI: Keuangan Syariah Instrumen Perkuat Pembiayaan UMKM

25 Oktober 2022 17:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?