Oleh: Khoirun Nisak
SALAH satu hal yang dilakukan oleh Rasulullah ketika hijrah ke Madinah adalah membangun Masjid Nabawi. Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassallam memfungsikan masjid bukan hanya sebagai tempati badah semata, namun juga sebagai pusat segala aktivitas umat Islam.
Masjid Nabawi yang hanya beratapkan daun kurma digunakan sebagai sentra kegiatan pembinaan dan pembentukan karakter umat serta sebagai tempat yang sangat strategis, yaitu sebagai pusat kegiatan politik, ekonomi, social dan budaya.
Masjid Nabawi merupakan denyut vital masyarakat Islam di Madinah. Untuk menekankan pentingnya masjid, Sidi Gazalba menyebutkan dalam bukunya “Masjid Pusat Ibadah dan Kebudayaan Islam” bahwa masjid merupakan barometer atau ukuran dari suasana dan keadaan masyarakat muslim yang ada di sekitarnya. Maka pembangunan masjid bermakna pembangunan Islam dalam suatu masyarakat. Keruntuhan masjid bermakna keruntuhan Islam dalam masyarakat.
Sebagai Negara dengan penduduk Muslim terbanyak di dunia, Indonesia memiliki banyak masjid. Menurut data yang dihimpun oleh Dewan Masjid Indonesia, jumlah masjid di Indonesia ada sekitar 800.000 masjid. Namun banyaknya jumlah masjid masih belum mampu menjadi solusi atas permasalahan umat. Masjid-masjid mewah masih menjadi bangunan tanpa “ruh”, hanya digunakan sebagai tempat untuk shalat saja, dan digembok pagarnya ketika shalat telah usai. Padahal masalah kemiskinan di Indonesia masih seperti benang kusut yang sulit untuk diurai. Per September 2017, BPS menyebutkan ada 26,58 juta rakyat Indonesia atau sebesar 10,12 persen dari jumlah penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan. Agenda-agenda pemerintah untuk mengurangi angka kemiskinan masih belum bekerja optimal. Maka di sinilah seharusnya masjid hadir untuk mengangkat martabat kaum yang dilemahkan ini.
Hari ini masjid-masjid berlomba untuk mempermegah dan membaguskan bangunannya. Belum banyak masjid yang berhasil membuat berdaya umat. Narasi tentang masjid yang berdaya tidak akan jauh dari Masjid Jogokariyan di Yogyakarta dan Masjid Namira di Lamongan. Sementara masjid yang lain lebih memilih menghabiskan dananya untuk renovasi atau membiarkan dananya mengendap tanpa digunakan.
Penulis pernah mendapati sebuah masjid besar di salah satu kota di Jawa Timur yang menuliskan saldo kas masjid di papan pengumuman sebesar 500 juta rupiah, sebuah angka yang besar.
Padahal masjid tersebut berdiri di tengah perkampungan. Artinya pasti di antara rumah di kampung tersebut ada ibu rumah tangga yang bingung besok mau masak apa, bapak sebagai kepala keluarga yang kesulitan untuk membayar tunggakan biaya sekolah anaknya, atau anak muda yang tidak memiliki modal untuk usaha. Hingga akhirnya mereka yang putus asa akan menjadikan rentenir sebagai solusi atas permasalahannya. Yang tidak tahan dengan kesulitan akan menggadaikan aqidahnya. Bukankah Rasulullah pernah bersabda bahwa kefakiran itu amatlah dekat dengan kekufuran.
Maka sudah seharusnya masjid menjadi garda terdepan untuk melindungi umat Islam dari pemurtadan dan menjadikan rakyat miskin menjadi lebih berdaya.
Salah satu cara yang bisa digunakan adalah mengaktifkan dan mengoptimalkan Baitul Maal wa Tamwil (BMT) di masjid. BMT merupakan lembaga keuangan mikro syariah yang banyak diakses oleh masyarakat miskin yang kesulitan untuk mengakses pembiayaan dari bank. Dalam pengertiannya, BMT terdiri dari dua istilah, yaitu Baitul Maal yang berarti lembaga sosial yang pengelolaannya bebas dari mencari keuntungan, dan Baitul Tamwil yang berarti lembaga bisnis yang berorientasi pada keuntungan materi.
Baitul Maal dalam BMT dapat menggunakan akad Qardhul Hasan atau pinjaman yang tidak disertai dengan biaya tambahan atau bunga (pokok dikembalikan dengan pokok). Kas masjid yang mengendap dapat dipinjamkan kepada masyarakat yang membutuhkan. Sehingga mereka tidak harus berurusan dengan rentenir yang membebani bunga sangat tinggi. Sedangkan Baitul Tamwil dapat menggunakan akad Mudharabah atau kerjasama dengan bagi hasil. Dalam mudharabah satu pihak bertindak sebagai shahibul maal atau pemberi dana, sedangkan pihak lainnya bertindak sebagai mudharab atau pengelola usaha. Di sini, masjid adalah shahibul maal yang memberikan dana seratus persen untuk dikelola oleh masyarakat.
Baca: Umat Islam Harus Miliki Keunggulan, Kemandirian dan Karya Bermartabat
Akad ini selain bertujuan untuk “mengalirkan” kas masjid yang mengendap, juga memberikan kesempatan untuk membuka lapangan kerja baru bagi mereka yang ingin berusaha tapi tidak memiliki modal. Hasil dari usaha akan dibagi antara masjid dan pengelola. Dari kerjasama ini, masjid akan mendapatkan tambahan kas dari bagi hasil. Sehingga akan mandiri dan tidak selalu menggantungkan kas masjid dari infaq jamaah. Yang terpenting, kerjasama ini akan menjadi solusi atas masalah ekonomi masyarakat.
Mereka yang awalnya tidak memiliki usaha karena tidak adanya modal, sekarang bisa menjadi berdaya.
Untuk membuat BMT tetap berjalan sehat, maka masalah moral hazard harus diantisipasi supaya tidak ada kasus gagal bayar dan kebangkrutan usaha. Takmir masjid dapat mengadakan pelatihan usaha dan secara berkala melakukan monitoring evaluasi terhadap usaha yang dilakukan mudharib. Jika ada salah satu dari jamaah masjid yang memiliki keilmuan di bidang usaha, maka takmir masjid dapat meminta tolong orang tersebut untuk membantu mengawasi dan mengajari usaha yang baik. Sehingga akan membuat ukhuwwah yang terjalin di antara umat Islam akan kokoh.
Jika separuh saja dari jumlah masjid di Indonesia membuat BMT dan berkomitmen untuk memberdayakan umat Islam, maka akan tercipta multiplier effect yang sangat besar. Sehingga masjid hadir menjadi garda terdepan dalam menyelesaikan masalah sosial ekonomi umat Islam dan dapat membentengi aqidah masyarakat dari ancaman pemurtadan.*
Mahasiswa Magister Sains Ekonomi Islam Universitas- Airlangga Surabaya