Hidayatullah.com– Ketua Majelis Tabligh Muhammadiyah, Fathurrahman Kamal, menyatakan perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) adalah perbuatan menyimpang dan maksiat yang punya konsekuensi hukum.
Karena itu, ia mendukung jika DPR memidana pelaku LGBT.
“Kita mendukung,” ucapnya saat ditemui hidayatullah.com di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta, Selasa (30/01/2017).
Namun, kata dia, penanganan LGBT tidak boleh berhenti pada aspek pidana saja. Tapi juga pemulihan dan pemberdayaan mereka.
Ia tidak yakin semua yang LGBT menyadari kalau dirinya salah.
“Mereka bisa jadi ‘barang dagangan’ dari kepentingan yang lebih besar,” ujarnya.
Karena itu menurutnya mereka harus diedukasi dan dirangkul.
Kalau hanya aspek pidana, kata dia, masalah LGBT tidak akan selesai.
Baca: Mahfud MD: Kriminalisasi LGBT Dibolehkan Konstitusi, Tak Langgar HAM
“Pencuri kata siapa tidak ada pidananya? Ada. Tapi selesai enggak pencurian? Tidak. Termasuk persoalan pria atau wanita tuna susila. Persoalannya tidak hanya demoralisasi, tapi juga soal ekonomi. Mereka lemah secara ekonomi. Maka pemberdayaannya juga ekonomi,” pungkasnya mengumpamakan.* Andi