Hidayatullah.com—Pemerintah Arab Saudi hari Ahad (1/9/2013) meluncurkan kampanye guna mengingatkan bahwa deportasi hingga hukuman penjara menanti para jamaah haji, penyelenggara perjalanan haji, serta pihak-pihak yang melakukan pelanggaran peraturan seputar ibadah haji, lansir Arab News.
Arab Saudi sudah mengurangi jumlah jamaah haji dengan memangkas kuota setiap negara, guna mencegah terjadinya kepadatan saat ibadah haji dilakukan, sehubungan dengan masih berlangsungnya pengerjaan proyek perluasan mataf di Masjidil Haram. Untuk mendukung hal itu, Saudi meluncurkan kampanye sosialisasi regulasi haji/umrah beserta sanksinya.
Pemerintah Saudi mengatakan, tidak ingin kekacauan seperti tahun lalu terulang kembali.
Puncak musim haji tahun ini diperkirakan akan berlangsung pada pertengahan bulan Oktober.
Gubernur wilayah Makkah Pangeran Khalid al-Faisal mengatakan, sanksi terkait pelanggaran peraturan haji dibagi menjadi tiga kelompok.
Pertama, jamaah dari luar negeri yang ketahuan melakukan ibadah haji tanpa izin (tidak memiliki surat kelengkapan) segera akan dideportasi dan dilarang masuk ke wilayah Arab Saudi selama 10 tahun ke depan.
Kedua, para pemilik kendaraan yang digunakan untuk mengangkut jamaah haji ilegal ke kota-kota suci akan ditangkap, didenda dan kendaraannya disita.
Ketiga, penyelenggara haji palsu akan dibawa ke Biro Investigasi dan Penuntutan untuk kemudian dikenai tuntutan hukum. Jika dalam pengadilan dinyatakan bersalah maka akan divonis penjara tidak kurang dari satu tahun tanpa ada amnesti.
Gubernur Makkah mengingatkan kepada semua orang –termasuk warga Saudi– yang bermaksud melakukan ibadah haji tanpa mengikuti prosedur resmi, agar mengurungkan niat mereka itu. Dan menghimbau agar memberikan kemudahan kepada orang-orang yang ingin menjalankan haji, sebab bagi sebagian orang itu merupakan satu-satunya kesempatan seumur hidup.
Menteri Haji Bandar Hajjar mengingatkan, uang yang dikeluarkan oleh para jamaah haji tidak ada yang masuk ke kantong negara. Uang tersebut dipakai untuk membayar biaya pelayanan yang diberikan oleh instansi atau perusahaan-perusahaan penyelenggara perjalanan haji.*