Hidayatullah.com– Menurut Anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf, banyak alternatif yang bisa ditempuh pemerintah melalui jalur non-APBN untuk membantu pemberangkatan umrah jamaah korban penipuan travel.
“Bisa melalui jalur CSR, jalur filantropi, dan berbagai jalur non-APBN lain,” ujar Bukhori dalam siaran persnya kepada hidayatullah.com pada Rabu (26/02/2020).
Apalagi, alternatif tersebut, kata Bukhori, sebenarnya terbuka luas jika menyadur keterangan informasi dari audiens bahwa ada banyak pihak yang sebenarnya bersedia membantu pemberangkatan para korban tanpa sedikitpun membebani APBN.
Bukhori bersama anggota legislatif lain di Komisi VIII menerima audiensi dari korban agen travel umrah First Travel di ruang rapat Komisi VIII DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (25/02/2020).
“Menyadur fakta tersebut saya berpikir bahwa pihak-pihak ini harus dipertemukan,” katanya selepas menerima audiensi dengan para korban tersebut.
Komisi VIII akan memediasi pihak-pihak terkait seperti pihak korban, pihak yang bersedia membantu para korban, dan Kementerian Agama agar permasalahan tersebut tak berlarut dan segera menemukan titik temu.
Perkembangan kasus itu semakin pelik seiring dengan hasil putusan pengadilan yang memutuskan untuk menyita seluruh aset First Travel. Meskipun keputusan pengadilan sudah in kracht, terdapat sejumlah kejanggalan. Dalam audiensi itu, jelas Bukhori, salah seorang korban yang juga mantan penyidik Mabes Polri menyampaikan bahwa penyidikan yang dilakukan terlalu banyak kelemahan dan dinilai tergesa-gesa sehingga masyarakat, dalam hal ini pihak korban, tidak sempat diberitahu sebelum terjadinya satu putusan pengadilan.
Kata Bukhori, Pemerintah turut bertanggung jawab dalam menangani korban kasus First Travel dengan merujuk pada Pasal 86 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Haji dan Umrah.
Bukhori menilai pemerintah perlu mengupayakan pemberangkatan umrah para korban melalui jalur-jalur alternatif yang tersedia, kendati di dalam APBN tidak tercantum secara nomenklatur untuk urusan tersebut.
“Dengan mendengar keterangan informasi dari para korban bahwa sudah ada pihak yang bersedia membantu, dan korban pun siap dibantu, tinggal bagaimana regulasi di pemerintah. Oleh karena itu tugas Komisi VIII untuk memediasi pihak-pihak ini supaya pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama mengambil tindakan yang serius dalam konteks ini” ujarnya.
Komisi VIII dijadwalkan untuk mengadakan rapat dengan Menteri Agama Fachrul Razi di ruang Komisi VIII DPR RI pada Rabu (26/02/2020). Kasus First Travel turut menjadi salah satu fokus agenda pembahasan bersama Kemenag.*