Hidayatullah.com–Pemerintah memutuskan mengambil alih penyelenggaraan pelayanan ibadah umrah, kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Ahda Barori.
“Tekad pemerintah mengambil alih penyelenggara perjalanan ibadah umrah sudah bulat. Bukan lagi wacana,” katanya di Jakarta, Jumat (11/12/2015).
Pemerintah tetap akan mengambilalih penyelenggaraan umrah meski ada penolakan dari beberapa penyelenggara haji khusus dan umrah, tambah dia. Terlebih lagi sudah ada dukungan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk membentuk Direktorat Penyelenggaraan Ibadah Umrah.
Ia menjelaskan, pemerintah memutuskan mengambilalih penyelenggaraan pelayanan ibadah umrah karena sering mendapat laporan mengenai jamaah umrah yang terlantar, tidak terlayani dengan baik, saat di dalam negeri maupun di Arab Saudi.
“Kemenag juga mendapat desakan dari masyarakat. Pemerintah harus ambil alih penyelenggaraan umrah,” kata Ahda, yang yakin pemerintah bisa menyediakan pelayanan ibadah umrah lebih baik.
Pembekuan PPIU
Jumlah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang tercatat di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, menurut Ahda, sekitar 266 perusahaan.
Tahun lalu pemerintah membekukan 14 PPIU dan mencabut izin operasinya karena terbukti menelantarkan anggota jamaah umrah pengguna layanan mereka.
“Hampir tiap tahun selalu saja ada yang menelantarkan jamaah umrah,” katanya, seperti dilaporkan Antara.
Kasus-kasus penelantaran jemaah umrah bahkan masih muncul setelah Kementerian Agama membuat nota kesepahaman dengan pihak kepolisian untuk memberantas PPIU ilegal yang menelantarkan jemaah.
Ia menambahkan, kasus penelantaran jamaah umrah bukan hanya terjadi di Jakarta, tetapi juga di berbagai daerah.*