Hidayatullah.com–Masa pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) regular tahap keempat telah ditutup, Jumat (22/8/2014) sore. Setelah diperpanjang sampai tiga kali, kuota haji regular ini tersisa 276 calon jamaah haji.
Data yang diterima dari Ditjen Penyelenggaraan Haji, calon jamaah haji Indonesia yang sudah melunasi BPIH pada tahap pelunasan keempat ini berjumlah 154.924 orang. Jumlah ini terdiri dari 153.777 calon jamaah haji Indonesia dan 1.147 petugas haji daerah.
Sehari sebelum ditutup, sisa kuota jamaah haji regular sebenarnya berjumlah 239. Namun, pada hari terakhir sisa kuota ini justru bertambah karena ada calon jamaah haji Indonesia yang sudah melakukan pelunasan lalu menunda dan membatalkan keberangkatannya.
“Masih ada sisa kuota (sebanyak) 276, termasuk (mereka yang sudah) melunasi tahun 2014 ini, tapi batal karena wafat atau tiba-tiba sakit serius, seperti stroke dan lainnya, di samping alasan-alasan lainnya,” jelas Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ahda Barori, seperti diinformasikan laman Kemenag, Sabtu (23/8/2014).
“Sekarang sedang dicarikan formulasinya untuk memenuhi sisa tersebut supaya tidak menjadi masalah di kemudian hari,” tambahnya.
Dirjen PHU Abdul Djamil menegaskan akan terus mengupayakan agar seluruh kuota jamaah haji Indonesia pada penyelenggaraan haji tahun ini bisa terpenuhi.
Menurut ia, pihaknya akan terus menyisir calon jamaah haji pada urutan berikutnya yang berhak untuk melakukan pelunasan sehingga seluruh kuota bisa terpenuhi.
“Kita akan sisir terus sisa ini hingga terpenuhi, sesuai kriteria,” jelasnya.
Mantan Rektor IAIN Walisongo ini memastikan bahwa apapun kebijakan yang diambil, itu harus memenuhi rasa keadilan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada.
“Pokoknya tidak boleh ada yang menyalip antrian, di samping kriteria lain yang tidak mengurangi rasa keadilan,” tegasnya lagi ketika ditanya terkait kriteria jamaah yang akan mengisi sisa kuota sampai penutupan masa pelunasan.
Pihaknya akan mengambil upaya terakhir untuk memenuhi sisa kuota yang ada berdasarkan parameter yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.*