Hidayatullah.com–Direktur Penyelenggaran Haji dan Umrah Muhajirin Yanis mengatakan, akan menggunakan prosedur penindakan yang dilakukan Polda Jawa Tengah untuk menindak pelaku penipuan umrah.
Menurut dia saat melakukan monitoring di seluruh Indonesia, pihaknya akan memperkenalkan prosedur penindakan yang dilakukan Polda Jawa Tengah dengan lengkap dan rinci.
“Selain menggunakan pasal KUHP tentang penipuan, Polda Jawa Tengah juga menjerat tersangka dengan sanksi dari UU nomor 13 Tahun 2008 dan pasal lain seperti pencucian uang. Ini penting sehingga pelaku penipuan umrah jera,” jelas dia saat kunjungan bersama Timsusgakum Umrah di Polda Jawa Tengah, Rabu (4/5/2016).
Saat ini tren umrah mengalami kenaikan, tetapi juga dibarengi masalah yang semakin kompleks. Ketika masalah berada di pusat, maka pihaknya dapat menangani. Tetapi ketika sampai daerah tentu perlu bantuan kepolisian daerah dan pihak terkait.
“Kami tidak mengetahui travel ilegal karena gelap. Travel legal sebanyak 650 travel masih bisa ditangani karena terdata, tetapi yang tak berizin ini agak sulit,” jelas dia, sebagaimana dilansir laman Kemenag.
Pihaknya pun saat ini mulai melakukan monitoring di bandara dan bekerja sama dengan kepolisian bandara. Banyak modus penipuan saat ini yang berlindung dalam konsorsium perusahaan berizin, padahal ini tak diperbolehkan.
Dalam beberapa bulan belakangan ini memang Timsusgakum Umrah Kementerian Agama menggalakan turun ke lapangan langsung. Melakukan inspeksi mendadak (sidak), memberikan informasi dan edukasi langsung kepada travel tak berizin umrah.
Tak ketinggalan, Timsusgakum juga melakukan koordinasi dengan polda dalam setiap kunjungannya.
Walaupun di awal sempat ada yang mengatakan sporadis, namun perkataan ini terbantahkan. Terbukti hingga saat ini Timsusgakum dengan komitmen terus melakukan turun ke lapangan dan berkoordinasi dengan polda daerah dalam melakukan sidak, edukasi dan informasi terkait haji dan umrah.*