Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Info Haji & Umrah

Arab Saudi Hapus Visa Khusus Umrah, Ini Syarat Perjalanan Umrah Sekarang

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 15 Agustus 2022 20:30 8:30 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 15 Agustus 2022 20:30
Bagikan
Foto: AP Photo/4 Umrah Tak Perlu Visa Khusus
Bagikan

Hidayatullah.com–Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi memutuskan menghapus syarat visa khusus untuk umrah. Hal itu menjadikan pemegang semua bentuk visa Saudi dapat melakukan umrah.

Pemerintah Saudi menyebut Langkah itu bertujuan untuk memudahkan birokrasi dan membuka kesempatan kepada lebih banyak pengunjung sesuai target Visi 2030.

Keputusan itu datang bersamaan dengan dimulainya musim umrah tahun ini dan sebagai bagian dari upaya untuk memfasilitasi ibadah, memberikan layanan berkualitas tinggi dan memperkaya pengalaman keagamaan para jama’ah, demikian siaran pers Kementerian Haji dan Umrah Saudi seperti dikutip Arabnews, Sabtu, (13/8/2022).

Direktur Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Nur Arifin pun memebenarkan kabar tersebut. “Visa ziarah juga boleh melakukan umroh tentu sampai sana mengisi aplikasi Tawakkalna dan Eatmarna. Begitu juga dengan kunjungan Saudi Tourism boleh melakukan umroh, tentu ada paket-paket di sini pengisian Tawakkalna dan Eatmarna harus diisi,” jelasnya, Sabtu (13/8/2022), dilansir oleh Detikcom.

Untuk jama’ah dari Indonesia sendiri, Kementerian Agama menjelaskan, Indonesia juga masuk dalam daftar yang diizinkan bebas visa untuk melaksanakan ibadah umroh. Namun, di Indonesia memang masih ada regulasi tersendiri yang harus ditaati masyarakat.

Baca Juga

Saudi Ingatkan Penyedia Layanan Haji Patuhi Aturan, Siapkan Sanksi Tegas
Mulai Minggu Depan, Arab Saudi Ubah Masa Berlaku Visa Jadi 1 Bulan
Pemerintah Rekrut Petugas Haji pada November, Dilatih di Barak 1 Bulan
BSI Catat Kenaikan Rekening Tabungan Haji 13,51 Persen Per Juli 2025
Haji 1446 H Kereta Al-Mashaaer Al-Mugaddassah dan 10.500 Titik Wi-Fi Siap Melayani Jamaah

“Kemarin (1 Agustus) kami sudah kunjungan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, bahwa Indonesia sudah diperbolehkan tapi Indonesia punya regulasi sendiri,” lanjut Arifin.

Regulasi di Indonesia mengatur bahwa jama’ah yang akan menjalankan ibadah umrah dan haji harus melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau travel umroh. Jadi, tidak bisa melakukan perjalanan secara mandiri.

Hal itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah pasal 114, disebutkan bahwa perjalanan haji dan umrah di Indonesia harus diselenggarakan oleh PPIU Indonesia atau travel umrah.

Hanya saja, karena masuk negara yang diperbolehkan bebas visa ada aturan yang berubah. Prosesnya kali ini berubah jadi tidak lagi harus melalui provider visa di Indonesia. Jadi, PPUI kini bisa langsung bekerja sama dengan provider visa di Arab Saudi yang sudah diakui Kementerian Haji dan Umrah.

Regulasi jama’ah umroh dan haji masih perlu didampingi oleh PPIU, bertujuan untuk melindungi jemaah Indonesia. Termasuk untuk membimbing dari penginapan, transportasi, hingga bimbingan ibadahnya.

“Misalnya contoh kasus bepergian sendiri tidak ada paket-paketnya nanti di sana kebingungan hotelnya, perjalanan transportasinya, pembimbingan ibadahnya. Supaya masyarakat yang belum paham perjalanan belum paham bimbingan ibadahnya maka di Indonesia difasilitasi travel umrah,” ungkapnya.

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:hajiSaudiumrahumrohvisa
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Daftarkan Partai Pelita, Din Syamsuddin Singgung Parliamentary-Presidential Threshold: Tak Sesuai Pancasila
Tulisan selanjutnya Biaya Haji 2022 Capai Rp102 Juta, Kemenag Minta Pemerintah Saudi Kurangi Ongkos Masyair

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal

Berita
31 Mei 2026 05:00
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaInfo Haji & Umrah

Awas Panas! Wukuf Arafah Jamaah Haji Diimbau Tetap di Kemah

4 Juni 2025 14:18
BeritaInfo Haji & Umrah

Arab Saudi Sambut Kedatangan 500 Kerabat Tahanan dan Syuhada Palestina untuk Berhaji

3 Juni 2025 13:59
Info Haji & Umrah

Tingkatkan Akurasi Prakiraan Cuaca Selama Haji, Saudi Kerahkan 18 Stasiun Pemantauan

2 Juni 2025 13:49
Info Haji & Umrah

Arab Saudi Usir 205.000 Peziarah Tanpa Izin Haji dari Makkah

2 Juni 2025 10:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?