Hidayatullah.com– Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Ahda Barori, menyampaikan, masih ada 60 jamaah haji Indonesia yang saat ini dirawat di Rumah Sakit Arab Saudi (RSAS). Sebanyak 25 jamaah dirawat di RSAS Makkah, 27 jamaah di RSAS Madinah, dan 8 jamaah di RSAS Jeddah.
“Kementerian Agama melalui petugas Kantor Urusan Haji (KUH) di Jeddah terus memantau perkembangan kesehatan mereka. Jika sudah dinyatakan sembuh atau laik terbang, akan segera diproses kepulangannya dengan penerbangan reguler,” jelasnya di Jakarta dalam keterangan tertulis yang diterima hidayatullah.com, Selasa (10/10/2017).
Baca: Pengelola Masjid Nabawi Nilai Jamaah Haji Indonesia Tertib
Kata Ahda, biaya pengobatan 60 jamaah tersebut sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah Arab Saudi. Jika sudah laik terbang, proses pemulangan dari Arab Saudi hingga provinsi menjadi tanggung jawab maskapai penerbangan sesuai dengan kontrak.
“Dari Arab Saudi, jamaah akan diterbangkan ke Jakarta, lalu diantar ke provinsi sesuai alamat jamaah yang bersangkutan. Jamaah akan didampingi tim Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah,” ujarnya.
“Nantinya, ada serah terima antara tim Ditjen PHU dengan petugas Kanwil Provinsi, lalu dikoordinasikan dengan Kemenag Kabupaten/Kota dan pihak keluarga,” tambahnya.
Kasi Penyiapan Transportasi Udara, Edayanti Dasril, menambahkan, natinya ada tiga cara pemulangan jamaah sakit yang sudah dinyatakan laik terbang. Pertama, wheelchair (kursi roda) dan jamaah pulang dengan posisi duduk (cukup 1 seat).
Baca: Operasional Haji 1438 H Berakhir, Jamaah Dipesankan Jaga Ketekunan Beribadah
Kedua, lyingdown, jamaah pulang dalam posisi berbaring tanpa bantuan alat kesehatan (minimal 3 seat). Dan ketiga, strecher, jamaah pulang dalam posisi baring dengan alat bantu kesehatan (minimal 9 seat untuk penerbangan internasional dan 12 seat untuk penerbangan domestik).
“Dari Arab Saudi ke Jakarta menggunakan 9 seat, dari Jakarta ke Provinsi menggunakan 12 seat. Dan ini tanggung jawab maskapai penerbangan,” tegasnya. “Jamaah tidak dipungut biaya apapun.”* Andi




