Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Info Haji & Umrah

Tanah Waqaf Aceh Mau Dikelola BPKH, Kemenag Tak Tahu Menahu

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 12 Maret 2018 19:01 7:01 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 12 Maret 2018 19:00
Bagikan
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Bagikan

Hidayatullah.com– Rencana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI terkait pengelolaan Tanah Waqaf Aceh (Baitul Asyi) di Makkah, Arab Saudi, menimbulkan kontroversi.

Hal tersebut ditanggapi oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, yang berpandangan tanah wakaf Aceh tersebut merupakan wakaf muqoyyad yang artinya wakaf yang sudah tertentu hanya untuk masyarakat Aceh.

“Kami Kementerian Agama (Kemenag) tidak tahu menahu, karena itu sepenuhnya inisiatif dari BPKH, mungkin sebaiknya ditanyakan kepada BPKH tersebut, karena inisiatif datang dari mereka,” ujarnya kepada wartawan termasuk hidayatullah.com usai penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2018 di Ruang Rapat Komisi VIII DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (12/03/2018).

 

Baca: Partai Aceh Tolak Rencana BPKH Kelola Tanah Waqaf di Makkah

Lukman mengaku, ia menyadari hal tersebut hanya sebatas wacana dan gagasan dan ide, tapi memang dari sisi syariat harus didalami betul jangan sampai menyalahi ketentuan fiqh.

Baca Juga

Saudi Ingatkan Penyedia Layanan Haji Patuhi Aturan, Siapkan Sanksi Tegas
Mulai Minggu Depan, Arab Saudi Ubah Masa Berlaku Visa Jadi 1 Bulan
Pemerintah Rekrut Petugas Haji pada November, Dilatih di Barak 1 Bulan
BSI Catat Kenaikan Rekening Tabungan Haji 13,51 Persen Per Juli 2025
Haji 1446 H Kereta Al-Mashaaer Al-Mugaddassah dan 10.500 Titik Wi-Fi Siap Melayani Jamaah

“Karena, wakaf yang sudah tertentu seperti itu tentu ada syarat-syaratnya yang harus dipenuhi, tidak bisa diubah diperuntukkan yang tidak sejalan pada saat akad wakaf itu diberikan,” jelasnya.

Menurutnya, kalau bentuknya investasi tentu hal tersebut menjadi positif, jadi bukan mengambil alih, karena BPKH sifatnya mengembangkan aset yang ada, yang tadinya kurang produktif lalu kemudian dikelola sedemikian rupa sehingga jauh lebih produktif.

“Tentu peruntukkannya kepada masyarakat Aceh lalu kemudian bisa dikembangkan. Tapi saya masih menduga-duga, ini bukan domain saya, yang harus saya bawahi sebaiknya ditanyakan langsung ke BPKH karena mereka yang menginsiasi ide ini,” ujar Menag.* Zulkarnain

Baca: BPKH Tetapkan 31 Bank sebagai BPS-BPIH

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Aceharab saudiaset hajiBadan Pengelola Keuangan HajiBaitul AsyiBPKHhajiInfo Haji & Umrahinvestasi hajiKemenagKementeria AgamaLukman Hakim Saifuddinmakkahmasyarakat AcehMenteri Agamapengelolaan wakafrakyat AcehTanah Waqaf Acehumrahwakaf
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Turki Meminta Jerman untuk Menemukan Pelaku Serangan Masjid
Tulisan selanjutnya Pejabat Senior UEA Mengatakan Hubungan Turki-Arab ‘Tidak dalam Keadaan Terbaik’

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Feature

Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”

Feature
13 Juli 2026 06:38
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaInfo Haji & Umrah

Awas Panas! Wukuf Arafah Jamaah Haji Diimbau Tetap di Kemah

4 Juni 2025 14:18
BeritaInfo Haji & Umrah

Arab Saudi Sambut Kedatangan 500 Kerabat Tahanan dan Syuhada Palestina untuk Berhaji

3 Juni 2025 13:59
Info Haji & Umrah

Tingkatkan Akurasi Prakiraan Cuaca Selama Haji, Saudi Kerahkan 18 Stasiun Pemantauan

2 Juni 2025 13:49
Info Haji & Umrah

Arab Saudi Usir 205.000 Peziarah Tanpa Izin Haji dari Makkah

2 Juni 2025 10:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?