Hidayatullah.com– Pelibatan unicorn di Indonesia terkait penyelenggaraan ibadah umrah berpotensi melanggar Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Persaingan Usaha.
Inisiasi “umrah digital” ini digagas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersama kementerian serupa Arab Saudi pada 4 Juli 2019 lalu di Saudi.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Sodik Mudjahid mengatakan umrah digital itu berpotensi melanggar UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Persaingan Usaha.
“Jadi masalahnya adalah Menkominfo membuat MoU dan melibatkan dua unicorn besar Traveloka dan Tokopedia, tapi dengan posisi yang tidak jelas,” ujar Sodik di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (18/07/2019) kutip INI-Net.
Baca: Syarikat Penyelenggara Umrah-Haji Tolak Pelibatan Unicorn
Menurutnya, ketidakjelasan yang dimaksud adalah posisi legal kedua unicorn sebagai market place atau sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU).
Jika dua perusahaan itu mengambil ranah PPIU, terangnya, maka kebijakan Menkominfo Rudiantara telah melanggar ketentuan dalam UU Haji dan Umrah.
Menurutnya, PPIU mengaku tidak keberatan dengan persaingan usaha berbasis teknologi. Akan tetapi, pihak PPIU meminta agar posisi dan kewenangannya jelas.
“Mereka (Traveloka dan Tokopedia) sebagai penyedia fasilitas saja atau mereka berganti jadi PPIU, kalau PPIU melanggar undang-undang,” ungkap Sodik.
Mengenai persaingan usaha, ia mempertanyakan, mengapa Kemkominfo cuma menggandeng dua unicorn tersebut.
Sodik pun meminta kerja sama terkait bisnis umrah itu tidak merugikan PPIU yang lebih dulu diberi kewenangan oleh undang-undang dalam melaksanakan perjalanan ibadah umrah.
“Umrah digital jangan sampai mengurangi kualitas ibadah termasuk fasilitasi prosesi ibadah, tapi (yang lebih penting) penanaman nilai-nilai agama yang dilakukan efektif selama perjanan umrah,” ungkapnya.
Baca: Asosiasi Travel Nilai Pelibatan Unicorn ke Bisnis Umrah Meresahkan
DPP Syarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (SAPUHI) telah menolak rencana pemerintah melalui Kemkominfo melibatkan dua unicorn terkait bisnis penyelenggaraan ibadah umrah.
“SAPUHI menolak untuk menerima keterlibatan Traveloka dan Tokopedia dalam bagian apapun pada bisnis penyelenggaraan ibadah umrah,” ujar Ketua Umum Sapuhi, Syam Resfiadi, dalam siaran persnya diterima hidayatullah.com di Jakarta, Rabu (17/07/2019).
Dengan terlaksananya “Indonesia-Arab Saudi Teken MoU Ekonomi Digital” pada 4 Juli 2019 tentang Memorandum of Understanding (MOU) antara Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI Rudiantara, dengan Menteri Komunikasi dan Teknologi Informasi Arab Saudi, Abdullah Alshawa, dengan ini Sapuhi sepakat menolak untuk menerima 2 unicorn tersebut sebagai bagian dalam penyelenggaraan ibadah umrah dan haji di Indonesia.
Sejumlah alasan menjadi dasar Sapuhi menyampaikan penolakan tersebut. Antara lain, terkait peluang kapitalisasi bisnis umrah. Syam mengatakan, dua unicorn tersebut bisa diindikasikan akan melakukan kapitalisasi bisnis penyelenggaraan ibadah umrah dan akan merugikan jamaah Indonesia di kemudian hari dengan pola kapitalisasi yang ada.
Permusyawaratan Antarsyarikat Travel Umrah dan Haji Indonesia (PATUHI) mengungkapkan bahwa rencana pelibatan dua unicorn di Indonesia terkait bisnis penyelenggaraan umrah telah menimbulkan keresahan masyarakat.
“Akhir-akhir ini masyarakat kita resah ketika tanggal 5 Juli lalu beredar pemberitaan bahwa pemerintah melaksanakan MoU dengan Arab Saudi menggandeng unicorn raksasa Traveloka dan Tokopedia,” ujar Ketua Harian PATUHI) Artha Hanif, Kamis (18/07/2019).
Menurut klaim Rudiantara, pengembangan startup aplikasi umrah digital yang akan digarap bersama oleh pemerintah Indonesia dan Saudi itu tidak akan mengganggu bisnis biro travel yang selama ini sudah berjalan.*