Hidayatullah.com- Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengimbau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) agar menghentikan sementara pendaftaran jamaah umrah.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul kebijakan Pemerintah Arab Saudi melakukan upaya pencegahan virus corona antara lain dengan menangguhkan sementara akses masuk ke negaranya, baik untuk umrah maupun ziarah.
Kemenag menjelaskan, penyetopan sementara pendaftaran jamaah umrah di PPIU untuk menghindari potensi kerugian yang dialami jamaah dan PPIU akibat ketidakpastian keberangkatan ke Arab Saudi.
“Kami mengimbau kepada PPIU agar pendaftaran bagi jamaah umrah sementara dihentikan terlebih dahulu sampai adanya kepastian keberangkatan,” ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nizar dalam keterangannya di Jakarta, Ahad (01/03/2020).
Baca: Menag: Kebijakan Arab Saudi Juga Demi Kelangsungan Ibadah Haji
Penyetopan sementara pendaftaran jamaah umrah, kata Nizar, dilakukan untuk meminimalisir dampak kerugian lebih besar.
“Jangan sampai jamaah menyetorkan dananya untuk berangkat umrah, apalagi untuk paket pemberangkatan dalam waktu dekat, namun keberangkatannya tidak pasti,” jelasnya.
Kementerian Agama tidak menutup aplikasi SISKOPATUH dalam rangka memberikan kesempatan kepada PPIU untuk melakukan proses update data dan input reschedule keberangkatan.
“Kami tidak tutup SISKOPATUH. Namun kepada PPIU untuk sementara diimbau untuk tidak menerima pendaftaran jamaah terlebih dahulu. Kami menyarankan Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Umrah (BPS-BPIU) juga membantu untuk sementara bersama PPIU tidak melakukan penerimaan biaya umrah,” ujar Kasubdit Pengawasan Ibadah Umrah dan Haji Khusus, M. Noer Alya Fitra (Nafit).
Baca: KBRI: Saudi Tegaskan Hanya Sementara Tangguhkan Perjalanan Umrah
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim menyampaikan hal senada. Arfi mengatakan, kalau pendaftaran tetap dibuka, jamaah tentu tidak dapat langsung berangkat. Sebab PPIU akan mendahulukan jamaah yang saat ini telah terdaftar tapi tertunda keberangkatannya.
Pihak Kemenag pun memastikan bahwa informasi yang beredar tentang kebijakan penghentian sementara akan dicabut oleh Pemerintah Arab Saudi pada 14 Maret 2020, adalah tidak benar.
“Kami sampai saat ini belum menerima keterangan resmi dari Arab Saudi sampai kapan pemberlakuan larangan berkunjung untuk umrah dan ziarah oleh Arab Saudi akan dicabut,” ujar Arfi, seraya berharap agar berbagai pihak terkait untuk bersabar dan menahan diri demi keselamatan dan kemaslahatan jamaah umrah.
Menurut data Kemenag, jamaah yang tertunda berangkat umrah pada tanggal 27 Februari 2020 saat pemberlakuan larangan berangkat, mencapai 2.393 orang. Mereka berasal dari 75 PPIU, dan rencana awalnya akan diterbangkan oleh 8 maskapai. Jumlah ini akan terus bertambah seiring tertundanya keberangkatan jamaah selama masa penangguhan sementara ini.
Sebelumnya, Kerajaan Arab Saudi melakukan upaya pencegahan penyebaran COVID-19, virus corona jenis baru salah satunya dengan menangguhkan untuk sementara pelayanan umrah bagi warga dari luar kerajaan.
Wakil Menteri Haji dan Umrah untuk Urusan Umrah Arab Saudi, Abdulaziz bin Wazzan lewat siaran pers Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, menyatakan, kebijakan itu diambil sebagai bagian dari upaya Kerajaan Arab Saudi untuk mencegah masuknya virus mematikan asal China itu.*