JELANG pelaksanaan Seleksi Petugas Haji Non-Kloter Tingkat Pusat 1441H/2020M di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta.
Sejumlah wartawan bertanya-tanya kepada panitia seleksi, apakah agenda itu tetap akan digelar atau diundur?
Sesuai agenda, tes tertulis dan wawancara calon petugas haji digelar pada Rabu (18/03/2020), diikuti 400 peserta dari berbagai unsur Kementerian Agama, serta instansi TNI, Polri, BPS, dan para wartawan.
Pada jurnalis bertanya demikian bukan dalam rangka wawancara. Tapi, karena mereka adalah calon anggota Media Center Haji (MCH) Kemenag yang akan diseleksi juga. Tampak ada kekhawatiran terkait agenda yang diikuti banyak orang itu.
Bisa dimaklumi. Sebab, waktu pelaksanaan tes itu bertepatan dengan sedang meningkatnya kasus wabah virus corona jenis baru (Covid-19) di Indonesia dan dunia secara global.
Akibat wabah ini, berbagai agenda yang mengumpulkan orang banyak pada satu tempat di Jakarta dan sekitarnya, banyak dibatalkan. Tujuan utamanya; mencegah penularan Covid-19.
Tapi persiapan haji, termasuk tes pada Rabu itu, harus tetap digelar. “Persiapan haji itu tidak bisa berhenti,” ujar Direktur Bina Haji pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Khoirizi, kepada Majalah Suara Hidayatullah – hidayatullah.com dalam wawancara jarak jauh, empat hari sebelum Seleksi Petugas Haji itu digelar.
Khoirizi mengatakan, pihaknya tetap melaksanakan persiapan haji, termasuk seleksi itu, sebagaimana Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1441H/2020M yang sudah dibuat.
“Kita tidak bisa menunda (persiapan haji),” ujarnya.
Saat itu timbul pertanyaan, bagaimana jika pelaksanaan haji tahun ini tidak digelar sebagaimana perjalanan ibadah umrah yang telah ditangguhkan pihak Saudi?
Khoirizi menjelaskan, tahun ini ada sebanyak 221 ribu kuota jamaah calon haji Indonesia sesuai MoU dengan pihak Arab Saudi. Mereka rencananya akan diberangkatkan dari 13 embarkasi se-Indonesia.
“Tetapi Menteri Agama (Fachrul Razi) sedang berusaha untuk meminta tambahan 10 ribu (kuota jamaah) yang sampai hari ini (15/03/2020, red) juga belum mendapat jawaban dari pemerintah Arab Saudi. Agar jumlahnya tidak berubah seperti tahun 2019 yang lalu, yaitu 231 ribu kuota yang kita miliki,” ujar Khoirizi saat itu.
Mengenai kepastian pelaksanaan haji, kala itu pihak Kemenag menunggu keputusan dari pemerintah Arab Saudi sebagai penguasa Tanah Suci tempat berlangsungnya haji.
Kalau Arab Saudi memutuskan haji tahun ini terpaksa ditunda karena wabah Covid-19, menurut Khoirizi, tidak ada pilihan selain menunda pelaksanaan haji tahun ini. “Tidak ada cara lain kecuali menunda,” ujarnya menegaskan.
Penundaan tersebut jika terjadi, jelasnya saat itu, karena memang menjadi otoritas Arab Saudi selaku negara penguasa Tanah Suci dan Indonesia bukan pemilik Dua Masjidil Haram.
“Penguasa Haramain itu kan Raja Kerajaan Arab Saudi. Ketika dia menutup akses ke sana, tentu tidak ada cara (lain). Karena ibadah (haji) itu hanya bisa ditunda, dibatalkan, ketika keselamatan terancam,” ujarnya menegaskan.
Dalam perkembangannya, Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada musim haji tahun 1441H/2020M ini.
Demikian disampaikan Menteri Agama Fachrul Razi dalam telekonferensi pers di Jakarta pada Selasa (02/06/2020).
Menurut Menag, keputusan tidak memberangkatkan jamaah haji asal Indonesia tersebut diambil dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Antara lain karena Arab Saudi tak kunjung membuka akses untuk pemberangkatan jamaah haji, akibat pandemi Covid-19 yang belum kunjung berakhir.
Menurut Menag, dengan situasi yang ada saat ini, pemerintah Indonesia sudah tidak memungkinkan lagi untuk melakukan persiapan pemberangkatan haji, mengingat waktu yang terbatas.
Keputusan itu diambil juga mengingat demi keselamatan dan keamanan jamaah haji Indonesia.
“Sungguh ini sebuah putusan yang cukup pahit dan sulit,” ujar Menag. “Keputusan yang pahit ini kita anggap sebagai keputusan yang paling tepat,” katanya juga.
Bagaimana Nasib Jamaah?
Lalu bagaimana mengatur kembali keberangkatan jamaah calon haji karena tidak ada penyelenggaraan haji?
Khoirizi menjawab bahwa Kemenag sudah mempunyai mekanisme yang mengatur keberangkatan jamaah calon haji.
“Kan kita sudah mempunyai sistem, First Come First Served, siapa yang daftar duluan, berangkat duluan. Daftar belakangan tentu daftarnya belakangan,” jelasnya saat itu (15/03/2020).
Saat pelaksanaan haji musim ini tertunda, tentu keberangkatan jamaah juga ikut tertunda.
Memang, sambung Khoirizi, pihaknya akan berhadapan dengan jamaah yang kecewa jika terjadi penundaan itu. Namun, hal itu harus dihadapi pihaknya. “Karena (penundaan) itu tidak bisa kita hindari,” jelasnya.
Pelaksanaan haji tahun ini yang ditunda, selain berefek kepada jamaah, juga berdampak terhadap pihak-pihak terkait lainnya. Seperti maskapai penerbangan, perhotelan, penyedia katering, dan sebagainya.
Khoirizi mengatakan pihaknya berharap kepada seluruh penyelenggara serta pelayanan terkait pelaksanaan haji, agar dapat juga menyikapi kondisi tersebut secara bijaksana.
“Karena ini sekali lagi bukan kehendak satu negara atau kehendak satu pemerintahan, tapi adalah kondisi global. Nah, kondisi global ini tentu semua orang harus bijak menghadapinya. Kita sudah minta kepada teman-teman juga bahwa ya kalau yang belum punya kontrak, tentu di dalam kontrak itu dibuat klausulnya untuk dapat memberikan kelonggaran apabila terjadi pembatalan atau penundaan keberangkatan haji tahun 2020,” paparnya.
Khoirizi menegaskan bahwa saat haji tahun ini ditunda, maka tidak ada “Plan B” lagi, alias memang harus benar-benar ditunda dan digelar pada musim haji berikutnya.
“Haji, kan, enggak ada plan (lain), tanggalnya cuma tanggal 9 Zulhijjah. Ketika pemerintah Arab Saudi tidak membuka akses untuk menuju ke Baitullah atau ke Madinah, atau Masjid Nabawi, tentu kita tidak bisa, tidak ada cara lain kecuali menunda. Tidak ada cara lain lagi. Kita bukan menuju wisata, kita ke (Tanah Suci) sana religi, menjalankan ibadah. Ibadah itu sudah ditentukan dari sananya. Bahwa, tanggal 9 (Zulhijjah), enggak ada lagi,” terangnya.
Yang jelas, tambah Khoirizi saat itu, pemerintah Indonesia dalam hal ini Kemenag, tentu akan sangat berpedoman kepada kebijakan pemerintah Arab Saudi.
“Manakala dia (Saudi) membuka akses, persiapan kita tetap jalan. Tetapi begitu juga sebaliknya, ketika dia (Saudi) tidak membuka akses itu, ya tentu kita mengambil langkah-langkah untuk bagaimana memberikan penjelasan semaksimal mungkin kepada masyarakat kita, kepada umat kita, agar dapat memahami kondisi ini,” paparnya.
Poin terakhir itulah, menurut Khoirizi, yang akan menjadi masalah terbesar bagi pemerintah Indonesia tatkala haji tahun ini ditunda. Yaitu, bagaimana membuat para jamaah calon haji dapat memaklumi situasi yang terjadi secara global terkait pandemi Covid-19.
“Problem terbesarnya tentu memberikan penjelasan kepada masyarakat, meyakinkan jamaah yang akan berangkat maupun jamaah yang terpaksa tertunda akibat penundaan tahun 2020,” akunya.
“Itu yang paling berat menurut saya. Kita tidak mudah meyakinkan, tetapi itu harus kita lakukan,” imbuhnya.
Khoirizi mengatakan, Kemenag sebagai penanggung jawab regulasi dan penyelenggaraan haji di Indonesia, akan berusaha meyakinkan para jamaah calon haji agar dapat memahami kondisi yang terjadi, jika memang haji tahun ini ditunda.
“Bahwa ini adalah persoalan global, persoalan yang tidak bisa kita hindari,” ujarnya.
Penundaan Haji Pernah Terjadi
Dulu, sudah pernah terjadi penundaan pelaksanaan ibadah haji di Tanah Suci.
“Jauh sebelum kita merdeka juga sudah pernah ada (penundaan haji). Tahun 1850-an itu sudah ada virus, bahkan tahun 1987 pernah ada virus ya, sekitar 10.000 orang yang menjadi korban virus itu. Tentu di Google juga kita sudah tahu kok bahwa ini bukan pertama kali kejadian. Sudah hampir 18 kali kalau enggak salah saya ingat. Tentu ini menjadi perhatian kita semua,” ujar Khoirizi.
Menurutnya, pada tahun 1850-an, penyelenggaraan haji saat itu benar-benar ditunda.
“Pernah (juga) dulu kejadian ketika di Ka’bah dicuri hajar aswadnya, itu pernah ditutup (Masjidil Haram) sekian tahun. Oleh pemerintah Arab Saudi ditutup sekian tahun untuk tidak melaksanakan haji,” tutur Khoirizi yang sudah mengurus haji bersama Kemenag sejak tahun 1998 silam.
“Tapi saya belum pernah menemui persoalan-persoalan yang signifikan (selama mengurus haji, red). Memang pernah terjadi konsumsi kita basi, tapi ya paling 1-2 kloter, kemudian kita buang. Kemudian KLB, paling dalam satu sektor, terus kita netralisir, selesai,” tuturnya.
Oleh karena itulah, sambung Khoirizi, pemerintah Arab Saudi mewajibkan setiap orang yang mau berangkat umrah atau haji untuk divaksin meningitis, demi menghindari kejadian-kejadian seperti penularan virus.
“Tetapi, karena (Covid-19) ini tahun ini sudah menjadi persoalan global, ini tidak bisa lagi diantisipasi dengan meningitis, dengan suntik meningitis,” sambungnya.
Semoga pandemi Covid-19 segera berlalu biar tahun depan bisa kembali melaksanakan rukun Islam kelima bagi calon jamaah haji Indonesia, kata salah seorang wartawan di grup calon anggota MCH 1441H/2020M setelah Menag mengumumkan keputusan pembatalan haji dari Indonesia tahun ini (02/06/2020).
“InsyaAllah ini keputusan terbaik,” timpal wartawan lainnya.
Untuk diketahui, Seleksi Petugas Haji Non-Kloter Tingkat Pusat 1441H/2020M di Asrama Haji Pondok Gede, tetap digelar pada Rabu (18/03/2020) lalu dengan menerapkan protokol kesehatan mencegah Covid-19.
Namun, Kemenag menunda pengumuman hasil seleksi tersebut yang sedianya disampaikan pada Senin (06/04/2020).*
Muh. Abdus Syakur/sebagian artikel ini telah dimuat Majalah Suara Hidayatullah edisi Mei 2020/Ramadhan 1441H. Dimuat kembali hidayatullah.com dengan penyesuaian redaksi