Hidayatullah.com– Arab Saudi melakukan penyetopan sementara penerbitan visa umrah untuk calon jamaah umrah asal Indonesia, demikian disampaikan Kementerian Agama RI melalui Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Oman Fathurahman.
“Saat ini Pemerintah Arab Saudi sedang menutup proses visa dalam rangka melakukan evaluasi dan pengaturan terhadap penyelenggaraan ibadah umrah bagi jamaah Indonesia,” ujarnya pada Senin (16/11/2020) setelah bertemu dan berkoordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi serta pihak terkait lainnya.
Menteri Agama RI Fachrul Razi telah mengutus Oman dalam rangka memimpin tim koordinasi dan pengawasan umrah. Tim tersebut bertugas untuk mengidentifikasi sekaligus mengantisipasi permasalahan yang terjadi selama jamaah umrah berada di Saudi, tambahnya.
Oman menyampaikan, berdasarkan pengawasan, pihaknya sudah meminta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) agar melakukan persiapan secara lebih komprehensif terkait penyelenggaraan umrah di era wabah global Covid-19. Termasuk mengenai sosialisasi dan edukasi jamaah.
Kemenag mengingatkan kembali bahwa PPIU yang akan memberangkatkan jamaah umrah saat pandemi harus mempersiapkan jamaahnya.
“Kuncinya edukasi. Jadi PPIU harus berikan edukasi secara intensif dan terperinci terkait prosedur pelaksanaan ibadah umrah saat pandemi,” imbuh Oman.
Oman masih merinci sejumlah temuan yang diperoleh timnya selama pengawasan penyelenggaraan ibadah umrah belakangan ini.
Temua pertama, katanya, ada prosedur pemeriksaan PCR/SWAB tes pada saat jamaah melaksanakan karantina di hotel saat kedatangan jamaah. Alasannya, untuk memastikan jamaah yang akan melaksanakan ibadah umrah atau shalat lima waktu di Masjidil Haram bebas Covid-19.
Oman mengatakan bahwa ketentuan itu tidak tertuang pada aturan yang disampaikan Kerajaan Arab Saudi. “Ini agar dipahami bersama oleh seluruh jamaah,” ujar Oman.
Kedua, ada 13 jamaah asal Indonesia yang terkonfirmasi positif berdasarkan hasil tes PCR/SWAB yang dilakukan Kementerian Kesehatan Saudi. Mereka yang positif diisolasi di hotel tempat jamaah menginap sampai 10 hari sejak terkonfirmasi positif. Setelah itu baru diizinkan untuk shalat di Masjidil Haram dan umrah. “Setelah itu, mereka meninggalkan Makkah untuk kembali ke Indonesia,” katanya.
Temuan ketiga, para jamaah umrah mendapat pendampingan yang ketat dari muassasah saat melaksanakan ibadah di Masjidil Haram. Hal ini dalam rangka pengendalian dan pengawasan mobilitas jamaah dan memastikan penerapan protokol kesehatan.
Selanjutnya, ditemukan pula, jamaah umrah asal Indonesia yang berangkat pada tanggal 1 dan 3 November 2020, tak bisa melanjutkan ziarah ke Madinah disebabkan ada kasus positif dalam rombongan itu.
Temuan kelima, jamaah yang tak punya dokumen hasil PCR/SWAB dari Arab Saudi, dilakukan karantina dan wajib pemeriksaan PCR/SWAB di tanah air oleh Kantor Kesehatan Bandara Soekarno-Hatta saat tiba di Indonesia.
Sebelumnya, Saudi sempat membuka kembali izin umrah terhadap jamaah asal Indonesia di era pandemi sejak 1 November 2020. Atas dasar kebijakan ini, menurut catatan Kemenag terdapat 359 jamaah umrah asal Indonesia yang telah menunaikan umrah ke Tanah Suci pada tiga fase keberangkatan yaitu tanggal 1, 3, dan 8 November 2020.*