Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah mengumumkan bahwa jamaah asing berusia 12 tahun ke atas diizinkan untuk melakukan umrah.
Hidayatullah.com—Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah mengumumkan bahwa jamaah asing berusia 12 tahun ke atas diizinkan untuk melakukan umrah. Sebelumnya, kementerian hanya mengizinkan jamaah asing berusia 18 tahun ke atas untuk melakukan umrah, lapor kantor berita Saudi Gazette.
Di bawah arahan baru, semua warga negara dan penduduk Arab Saudi serta warga Dewan Kerjasama Teluk (GCC) dan jamaah asing berusia 12 tahun ke atas akan mendapatkan izin untuk melakukan umrah, shalat di Masjidil Haram di Makkah dan Al-Rawdah Al-Sharif di Masjid Nabawi di Madinah dan mengunjungi makam Nabi Muhammad.
Jamaah asing berusia 12 tahun ke atas yang menggunakan berbagai jenis visa dapat mengajukan permohonan izin asalkan status kesehatan mereka menunjukkan kebal terhadap aplikasi Tawakkalna. Mereka juga harus mendaftarkan bukti status vaksinasi di platform Qudoom sebelum memasuki Arab Saudi, dan juga mendaftar di aplikasi Tawakkalna dan Eatmarna saat tiba di Arab Saudi.
Setelah memperbarui status kesehatan mereka di aplikasi Tawakkalna, mereka dapat memesan izin untuk umrah, sholat, dan kunjungan melalui aplikasi Tawakkalna atau Eatmarna. Perusahaan umrah akan mengeluarkan izin yang diperlukan untuk jamaah haji asing yang menggunakan visa umrah, menurut laporan Gazette.
Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah menetapkan batasan usia minimal 18 tahun dan tidak lebih dari 50 tahun bagi jamaah haji asing untuk membuat janji dan mengeluarkan izin untuk melakukan umrah dan sholat di Masjidil Haram dan Al-Rawdah Syarif serta kunjungan makam Nabi menyusul pelonggaran pembatasan akibat Covid-19.
Dua pekan lalu, kementerian juga mencabut batas usia 50 tahun sebagai syarat jamaah umrah asing. Meskipun langkah-langkah jarak aman telah ditarik, peziarah masih harus memakai masker dan melakukan reservasi untuk melakukan umrah dan shalat di Masjidil Haram, menurut laporan Saudi Gazette.*