Hidayatullah.com–Menurut pihak berwenang, ini perlu untuk mencegah kekerasan yang semakin meningkat di kalangan anak-anak muda.
Sebagaimana dilaporkan oleh koresponden kami, pemerintah Thailand berpendapat, keluar di malam hari tanpa pengawasan orang tua tidak tepat bagi anak muda.
Barangsiapa melanggar peraturan itu akan diancam penahanan dan berbagai hukuman lainnya.
Langkah ini diumumkan setelah dirilisnya angka-angka baru yang menunjukkan kenaikan besar dalam kekerasan dan tindak kejahatan di kalangan kaum muda.
Menurut pejabat, kasus pemerkosaan naik 16 persen dan pemerkosaan beramai-ramai naik 70 persen.
Larangan keluar rumah antara pukul 10 malam sampai pukul 4 pagi itu akan mulai diberlakukan akhir Maret.
Thailand yang memiliki jumlah penduduk sekita 64 juta jiwa nampaknya kesadaran hukum dan moral jauh lebih maju dari Indonesia.
Beberapa daerah di Indonesia yang dulu pernah mencoba menerapkan Perda Anti-maksiat dan melarang para wanita keluyuran sendirian di malam hari justru diributkan kalangan LSM dengan alasan kebebasan. (abcn/cha)