Hidayatullah.com–Kerajaan Arab Saudi sedang merancang Undang-Undang yang membolehkan wanita menjadi pengacara. Menteri Kehakiman Mohammed al-Issa mengatakan kepada media Saudi bahwa pengacara wanita akan dibolehkan tampil di pengadilan dalam perkara-perkara perdata yang menyangkut keluarga, seperti perkawinan, perceraian dan hak perwalian atas anak. Dewasa ini wanita Saudi boleh bekerja di pemerintahan dan peradilan, tetapi khusus di bagian wanita di mana mereka tidak melakukan kontak dengan kaum pria. Namun seorang warga Indonesia yang lama bermukim di Arab Saudi, Abdullah Chaidir, mengatakan perubahan ini akan memakan waktu lama. “Pandangan-pandangan fiqh banyak menjadi rujukan di sini, di samping dari segi budaya tampilnya seorang wanita di publik menjadi persoalan tersendiri,” kata Chaidir kepada BBC. Raja Abdullah mencanangkan banyak perubahan di Arab Saudi. Chaidir mengatakan arus utama ulama di Arab Saudi menghendaki agar kerajaan berhati-hati dalam melakukan perubahan sosial. Selain itu, menurut Chaidir, penerapan sebuah produk hukum yang sudah berlaku bisa memakan waktu lama. Para pengamat memandang upaya pemerintah ini sebagai bagian dari reformasi yang dilakukan oleh Raja Abdullah.Tahun lalu Raja Abdullah meresmikan Universitas Raja Abdullah untuk Sains dan Teknologi di Thulwa, dimana mahasiswa dan mahasiswi bisa kuliah bersama-sama, sesuatu yang baru dan berbeda dengan kelaziman di negara itu. [bbc/pko/hidayatullah.com]