Hidayatullah.com—Salah seorang tokoh Al-Ikhwan Al-Muslimun yang hari Senin (28/4/2014) divonis hukuman mati oleh pengadilan di Mesir mengaku vonis itu sebagai kehormatan baginya dan dia siap mati sebagai martir.
“Keputusan itu tidak hanya soal eksekusi. Hal yang terpenting adalah kemana Mesir akan diarahkan? Kami melihat prinsip-prinsip keadilan telah berakhir. Negara itu ditertawakan di seluruh dunia,” kata Shaban Omar, pimpinan Al-Ikhwan Al-Muslimun wilayah Minya. “Namun kematian karena eksekusi merupakan kehormatan bagi kami … Saya akan menjadi martir jika mereka membunuh saya … Dengan perlawanan rakyat, insya Allah, kudeta ini akan berakhir.”
Omar tiba di Turki pekan lalu dari Qatar. Namun, keluarganya masih berada di provinsi yang terletak di selatan Mesir itu untuk melakukan protes. Dia mengatakan berangkat ke Qatar tiga bulan setelah militer menggulingkan Muhammad Mursy pada Juli 2013. Namun Omar tidak mengatakan kepada siapapun tentang kepergiannya, karena khawatir teleponnya telah disadap.
Kepada media Turki, Hurriyet, Omar mengatakan telah mengira akan dihukum mati setelah pengadilan yang sama sebelumnya menjatuhkan vonis mati kepada 529 orang pada bulan Maret lalu.
Omar menyangkal tuduhan yang mengatakan bahwa dirinya memukuli seorang anggota polisi di Minya pada bulan Agustus 2013. “Itu fitnah. Polisi membunuh petugas itu karena dia tidak mau menembak pengunjuk rasa. Mereka menuding Al-Ikhwan, tetapi pada hari yang sama enam orang anggota organisasi itu dibunuh,” kata Omar dikutip Hurriyet Rabu (30/4/2014). “Saya berada di sana ketika petugas itu tewas. Saya melihatnya dengan mata kepala sendiri. Polisi membunuhnya.”
Hari Senin (28/4/2014) pengadilan di Minya memvonis mati 683 orang dalam kasus kerusuhan di kantor polisi di Edwa pada 14 Agustus 2013. Pada hari yang sama ketika itu posisi membunuh ratusan pengunjuk rasa di Kairo.
Dari enam ratusan terdakwa itu sebagian masih buron, termasuk Omar.
Semua terdakwa, termasuk pimpinan Al-Ikhwan yang sekarang mendekam dalam tahanan Muhammad Badi, dituding sebagai anggota atau pendukung mantan presiden Muhammad Mursy.
Pada hari Senin kemarin pengadilan juga mengukuhkan 37 vonis mati dari 529 terdakwa yang di vonis mati Maret lalu. Sisanya sebanyak 492 orang mendapat hukuman penjara seumur hidup.*