Hidayatullah.com–Seorang wanita Muslim Prancis dipecat dari pekerjaan kerena menolak melepas jilbab dan bersalaman dengan rekan-rekan prianya. Demikian lansir PressTV Sabtu (27/11).
Meskipun guru itu baru saja memulai kerja magangnya di sebuah sekolah dasar di Toulouse, komite disiplin sekolah tidak ragu untuk mendepaknya dengan alasan mereka menerapkan sekularisme di sekolah-sekolah umum.
Sepuluh persen dari 62 juta warga Prancis adalah Muslim. Negara itu memiliki jumlah Muslim terbesar di antara 27 negara anggota Uni Eropa lainnya. Larangan jilbab di sekolah-sekolah negeri mulai diterapkan sejak 2004. Belum lama ini parlemen Prancis juga menyetujui peraturan larangan penggunaan burqa di tempat-tempat umum.
Aneka larangan yang diterapkan Prancis terkait jilbab mendapat kritikan dari banyak pihak, yang menilai kebijakan tersebut sebagai pelanggaran HAM. Sekitar 2.000 perempuan Muslim di Prancis akan terkena dampak undang-undang terbaru yang diberlakukan.
Hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan mengapa parlemen Eropa, Parliamentary Assembly of the Council of Europe (PACE), secara anonim melakukan pemungutan suara menentang larangan burqa secara umum di Eropa. Para penentang larangan burqa mengatakan, wanita Muslim harus diberi kebebasan untuk memilih pakaian yang ingin mereka kenakan.[di/ptv/hidayatullah.com]