Hidayatullah.com—Umat muslim di Malaysia menyarankan untuk melarang meminum satu merek bir yang diklaim sebagai ‘halal’ (dibolehkan), karena minuman itu mengandung kandungan alkohol lebih tinggi dari yang diizinkan oleh hukum Islam.
Seorang menteri di pemerintahan pusat, Datuk Seri Khir Jamil Baharom mengatakan, klaim perusahaan bir yang menyatakan hanya berisi 0,01 persen alkohol adalah tidak benar, setelah tes laboratorium menunjukkan kandungan alkoholnya lebih dari 0,5 persen.
Dia mengatakan, Departemen Pembangunan Islam (Jakim) dan Dewan Urusan Islam akan melarang penjualan minuman itu ke umat Islam.
“Kami akan berkonsultasi dengan Departemen Bea Cukai untuk mencari informasi lebih lanjut tentang masalah ini,” katanya kepada wartawan setelah menutup program ‘Rakyat Juara’ yang diselenggarakan oleh UMNO Padang Serai di lapangan Karangan Sungai, Sabtu (28/5) malam.
Sebuah koran telah melaporkan pada hari Sabtu bahwa bir ‘halal’ itu sangat populer di kalangan umat Islam dan penjualannya terdeteksi oleh Departemen Urusan Islam Johor (JAIJ) baru-baru ini.
Harian itu mengutip sumber yang mengatakan, JAIJ telah mengambil sampel dari minuman itu, diketahui diproduksi dari berbagai rasa buah dan mengandung alkohol 0,5 persen.*