Hidayatullah.com–Amandemen terhadap UU Syariah Kelantan 1993 disahkan secara bulat oleh Majelis Legislatif Negara di Kelantan, Malaysia, Kamis (19/3/2015).
Perubahan ini disahkan, setelah lebih dari dua setengah jam dilakukan perdebatan oleh empat anggota legislatif negara bagian, dan dua pidato akhir, termasuk di antaranya oleh Menteri Besar Datuk Ahmad Yaakob.
Sikap Ahmad tersebut didukung oleh wakilnya Datuk Mohd Amar Abdullah.
Dilaporkan The Star Online, Kamis (19/3/2015), pemungutan suara disahkan dengan suara bulat oleh 44 anggota Majelis yang terdiri dari 31 dari PAS, 12 dari UMNO, dan satu dari PKR.
Dalam pidato akhirnya, Ahmad, mengatakan, disahkannya perubahan UU adalah langkah bersejarah bagi Kelantan karena mendapat dukungan dari semua anggota parlemen, melampaui agenda politik dan individu.
“Perjalanan kita telah lama dengan banyak menghadapi hambatan. Hari ini, kita melangkah lebih lanjut untuk membuat hudud menjadi kenyataan di Kelantan,” katanya sebelum amandemen disahkan.
Ahmad, yang juga Wakil Ketua PAS, meyakinkan non-Muslim bahwa hukum hudud tidak akan berlaku bagi mereka dan hanya kepada semua umat Islam di negara bagian itu.
Dia menambahkan, pemerintah Kelantan akan mematuhi aturan hukum dan tidak menghambat hudud yang akan diberlakukan di Kelantan.
“Kami akan melalui proses hukum dan mudah-mudahan akan diberlakukan tahun ini,” tambahnya.
Wakil Menteri Besar Datuk Mohd Amar mengatakan, pemerintah Kelantan akan mencoba untuk mendapatkan UU yang telah disahkan di parlemen itu sesegera mungkin.
“Sejak rapat Parlemen berlangsung, kami berencana untuk segera mendapat pengesahan akhir agar hudud dipraktekkan di Kelantan,” katanya.*