Hidayatullah.com–Kementerian Lingkungan Hidup India mengubah ketentuan yang menjadikan penjagalan menurut kepercayaan beberapa agama sebagai tindakan ilegal.
Berdasarkan ketentuan asli rancangan undang-undang tentang penjagalan, pembunuhan hewan untuk dijadikan makanan diperbolehkan, namun tidak boleh menyebabkan rasa sakit, trauma, penderitaan dan tindakan kejam terhadap hewan yang akan disembelih. Para pelanggar akan dikenai sanksi 10 juta rupe.
Ketentuan asli dalam peraturan itu mendapat protes dari kalangan agama. Menurut ketentuan halal dalam Islam dan kosher dalam Yahudi hewan yang akan dijadikan makanan harus disembelih dalam keadaan sadar, tidak pingsan atau dibius. Sementara menurut jhatka dalam ajaran Hindu kepala hewan harus dipenggal.
“Islam tidak memperbolehakan kekejaman terhadap hewan dan memerintahkan penyembelihan yang baik atas hewan yang akan dijadikan makanan,” kata Asjad Madni, pemimpin Jamiat Ulama Al Hindi (06/8).
Kelompok-kelompok Muslim mendapat dukungan dari Sekretaris Jenderal Kongres India Digvijaya Singh.
Ketika dimintai komentar tentang tuntuan perubahan ketentuan itu Menteri Urusan Minoritas Salman Khurshid mengatakan bahwa Muslim pada dasarnya harus mengikuti ketentuan agamanya, dan pihak kementerian akan memberikan tanggapan yang sesuai terkait masalah tersebut.*