Hidayatullah.com–Dua warga Arab Saudi yang dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dihukum pancung dengan pedang, Jumat (7/10) kemarin, di Kota Tabuk, di wilayah utara Arab Saudi, seperti yang diumumkan kementerian dalam negeri.
Dikutip AFP, Karim bin Farhan al-Messeyden al-Atawi dinyatakan bersalah menikam hingga tewas dua bersaudara, Hammud dan Saud Ali al-Atawi, kata kementerian itu dalam sebuah pernyataan yang disiarkan kantor berita SPA.
Dalam kasus lain, Ahmed bin Awdeh al-Atawi dinyatakan bersalah menembak mati seorang Afghanistan, Mohammed Zaki Zaher Khan, dengan senapan mesin, kata kementerian itu dalam pernyataan terpisah.
Dengan eksekusi kedua orang itu, jumlah orang yang dipancung di Arab Saudi menjadi sedikitnya 48.
Seperti diketahui, pemerkosaan, pembunuhan, kemurtadan, perampokan bersenjata dan penyelundupan narkoba bisa dikenai hukuman berat hingga mati sesuai hukum Islam yang diterapkan di Saudi.
Negara kaya minyak itu menerapkan hukum qisos berdasarkan dalil al-Quran yang berbunyi, ”Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh…” [Al Baqarah 178]
Hanya saja, ada perkecualian pada hukum qisas ini jika pihak keluarga korban memaafkan.
Ini sangat berbeda dengan penerapan hukum bagi kaum pemerkosa dan pembunuh di berbagai negara yang hanya menghukum pelaku hanya beberapa tahun yang dimungkinkan bisa melakukan aksi serupa selepas dari penjara.*