Hidayatullah.com–Badan atau individu yang merasa dirugikan dengan akun-akun parodi atau palsu dapat mengajukan gugatan perdata terhadap pemilik atau pengelola akun tersebut, kata Dr Fadhlullah Suhaimi Abdul Malek, pimpinan Malaysian Communications and Multimedia Commission (MCMC).
Dia mengatakan adalah hak warga negara untuk mengambil tindakan hukum, dan ada peraturan perundangan lain yang bisa dipakai atas mereka yang menyalahgunakan teknologi, hanya saja bukan yuridiksi MCMC.
Menurutnya, akun Parodi sama saja di dalam maupun luar negeri, banyak menimbulkan masalah.
“Sebuah akun Parodi adalah akun media sosial, terutama Twitter, dengan nama atau brand atau logo yang nyaris mirip dengan badan atau individu yang dikenal luas oleh publik. Trennya sekarang digunakan untuk menyebarkan berita bohong, mengolok-olok atau menghina,” kata
“Sebuah akun parodi kerap diunggah melalui platform global, contoh Twitter dan Facebook yang berbasis di luar negeri. Oleh karena itu hukum, apakah di Malaysia atau di luar negeri, memiliki keterbatasan.”
“Akun-akun yang berada di luar negeri sulit diberantas, tetapi untuk individu yang ada di negara ini, kami berusaha menggunakan pendekatan untuk membuat warga kita lebih sadar, yaitu, mereka dapat mengatakan apa yang mereka suka, tetapi jangan curang. Kebebasan berpendapat, bukan kebebasan berbohong,” paparnya, saat bertemu dengan Bernama belum lama ini.
Dr Fadhlullah Suhaimi memberikan beberapa contoh akun parodi di Malaysia, seperti ‘Bermana’ , yang kebanyakan orang mengiranya sebagai Malaysian National News Agency (Bernama) dan juga Jakim @ MyJakim, yang menggunakan logo yang sama, tetapi huruf J diganti L dan diberi tulisan “Just Kidding”.
Akun Twitter parodi Bermana @bermanadotcon dengan 24,6k pengikut menyebarkan kabar-kabar bohong atau fake news. Sementara akun parodi Jakim di Twitter menampilkan manipulasi ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits.
Pada hari Senin (5/10/2020) Menteri Urusan Agama Datuk Seri Dr Zulkifli Mohamad Al-Bakri meminta agar Islamic Development Department (Jakim) mengambil tindakan atas akun parodi di Twitter yang menggunakan nama dan logonya.
“Masyarakat harus diimbau agar berhati-hati dengan akun-akun seperti itu dan melaporkannya kepada pihak berwenang untuk diambil tindakan lebih lanjut,” kata pimpinan MCMC itu seperti dikutip Bernama Rabu (7/10/2020).*