Hidayatullah.com–Kementerian Pengetahuan dan Penerangan Saudi melakukan upaya keras dalam rangka mensosialisasikan undang-undang mengenai perlindungan hak cipta. Salah satunya dengan mempersiapakan iklan di televisi dengan jargon, “Buku Bajakan, Jangan Didekati”, demikian lansir situs Al Madinah (25/2/2012).
Rafiq Al Uqaili selaku direktur Departemen untuk Hak Pencipta juga menyampaikan bahwa membajak karya termasuk buku merupakan perbuatan yang merugikan penulis dan penerbit. Sebagaimana ia juga menyebut bahwa para ulama juga sudah mengeluarkan fatwa mengenai haramnya jual-beli dan menggunakan program dan karya bajakan karena melanggar hak penulis. Pihaknya juga berupaya menjelaskan kepada masyarakat bahwa menggunakan karya hasil bajakan juga memotifasi para pencuri untuk terus-menerus melakukan aktivitas mereka.
Saudi sendiri telah memutuskan vonis dalam kasus pelanggaran hak cipta di 4 kasus. Dan palakunya juga akan diiklankan di seperempat halaman media cetak dengan biaya yang dibebankan kepada pelaku pelanggaran.*