Hidayatullah.com—Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Mesir Hatem Bagtao mengatakan, pihaknya siap untuk mengimplementasikan peraturan larangan bagi mantan anggota rezim Husni Mubarak ikut dalam pemilihan umum.
“Kami akan mematuhi peraturan apapun, termasuk yang berlaku surut, yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang baik itu parlemen ataupun Dewan Tertinggi Angkatan Bersenjata dalam kapasitasnya sebagai presiden,” kata Bagato, dikutip Al Mishry Al Yaum (09/04/2012).
Dia menambahkan, sepanjang peraturan itu belum ada, maka para mantan pejabat era Husni Mubarak masih boleh mencalonkan diri sebagai presiden.
UU Pemilihan Presiden 123/2011, dengan menambahakan klausul yang menyebutkan larangan mantan anggota rezim terdahulu ikut dalam pemilihan presiden, lapor koran Al Ahram.
Usulan amandemen tersebut diajukan oleh Essam Sultan, anggota parlemen dari Partai Wasat dalam pertemuan para wakil rakyat hari Ahad.
Menurut RUU itu, mereka yang pernah duduk pada masa pemerintahan 5 tahun terakhir era Mubarak dilarang mengajukan diri selama 10 tahun sebagai presiden, wakil presiden, perdana menteri dan menteri. Hal itu berlaku termasuk bagi mereka yang pernah menjadi staf presiden, anggota keamanan, anggota parlemen dan pejabat-pejabat partai berkuasa.
Hari Senin kemarin, KPU Mesir mengatakan, akan memulai pemeriksaan awal terhadap bakal calon yang telah mendaftar. Mereka yang lolos dan memenuhi persyaratan akan diumumkan pada 12 dan 13 April. Sementara bagi yang akan mengajukan keberatan diberikan kesempatan pada tanggal 14-15 April 2012.
Komisi usulan dan pengaduan di parlemen hari Senin menyetujui rancangan undang-undang untuk amandemen.*