Hidayatullah.com—Paus Fransiskus telah menandatangani persetujuan seorang pria menikah masuk jajaran kependetaan di Gereja Katolik Maronit.
Dilansir Christian Post Selasa (2/3/2014), Diaken Wissam Akiki dari St Louis, Missouri, Amerika Serikat, berstatus menikah dan memiliki seorang putri, dia ditahbis Kamis malam (27/2/2014) di sebuah gereja Maronit.
Maronit merupakan sekte Kristen Katolik Timur yang berasal dari abad kelima di daerah yang sekarang dikenal sebagai negara Libanon.
Pendeta yang menikah banyak terdapat di lingkungan Gereja Katolik Maronit di luar Amerika. Namun, pernikahan di kalangan pemuka agama itu dilarang di Amerika Serikat pada tahun 1920an, kata Louis Peter pejabat gereja Katolik dari Katedral St Raymond tempat Akiki ditahbis.
Menurut jurubicara gereja itu, Paus Fransiskus tidak mencabut larangan menikah bagi pendeta, tetapi pemimpin tertinggi Katolik itu hanya membuat pengecualian untuk Akiki.
Nama gereja Maronit sendiri diambil dari nama St Maron, seorang pendeta pertapa yang banyak memiliki pengikut. Setelah dia meninggal dunia, pengikutnya mendirikan sebuah monasteri (biara) besar untuk menghormatinya. Banyak biara-biara lain yang kemudian didirikan dan bernaung di bawahnya.
Sekarang ini diperkirakan terdapat 3,29 juta pengikut Gereja Katolik Maronit di seluruh dunia.
Gereja Maronit memiliki keunikan. Gereja ini tidak pernah bermusuhan atau memutuskan hubungan dengan Vatikan. Tidak seperti gereja-gereja Katolik Timur lainnya yang pernah memutuskan hubungan dengan Vatikan di berbagai kurun waktu.
Gereja Maronit pertama berdiri di Timur Tengah. Banyak penganut Katolik Maronit saat ini tinggal di Amerika Serikat. Oleh karena di negara itu sebagian besar pendeta dan gereja yang ada tidak mempraktekan aliran Maronit, maka pengikutnya beradaptasi dengan mengikuti ajaran Katolik Barat.
Sebelum Abad Pertengahan sebenarnya Gereja Katolik tidak mewajibkan selibasi (membujang) bagi pendeta. Namun, mulai abad itu hingga kini praktek selibasi diterapkan untuk memerangi nepotisme. Pasalnya, banyak pejabat gereja yang memberikan jabatan mereka kepada putra-putranya untuk meneruskan atau mewarisi posisi tinggi dalam gereja yang berhasil diraihnya, atau dengan kata lain melindungi legasinya.
Jabatan tinggi dalam gereja bukan didapat tanpa perjuangan, para pendeta berkompetisi dan bersaing keras, termasuk dengan cara-cara licik, agar meraih posisi yang empuk atau mendapat jabatan tinggi.
Dewan gereja menegaskan larangan menikah pada tahun 1139 dan mengukuhkan tradisi selibasi itu pada tahun 1563 di Council of Trent, dewan ekumenikal gereja Katolik atau konsili ekunemis yang dianggap sebagai dewan terpenting dalam organisasi gereja Katolik.
Pendeta-pendeta Katolik yang berstatus menikah saat ini adalah mereka yang berasal dari Katolik Timur, Episkopalian dan pendeta Lutheran yang sudah menikah sebelum pindah menganut ajaran Katolik.*