Hidayatullah.com—Dewan Syura Arab Saudi telah membuat keputusan besar berupa perubahan ketentuan putusan hukuman mati dalam perkara taazir, lapor Arab News (16/10/2012).
Menurut ketentuan baru tersebut, keputusan pengadilan banding yang memproses kasus putusan pengadilan dibawahnya berupa vonis mati dengan cara eksekusi, rajam, amputasi, atau qishas dan lain-lain, tidak boleh dilakukan tanpa ada persetujuan dari Mahkamah Agung. Dengan demikian dalam taazir (yaitu putusan pengadilan atas sebuah kasus yang dibuat berdasarkan pertimbangan hakim karena tidak ada ketentuan vonis hukumannya dari Qur`an atau hadits) seseorang bisa dieksekusi mati jika pengadilan dari tingkat paling bawah hingga mahkamah sepekat secara bulat untuk memberikan hukuman mati.
Keputusan besar lain yang dibuat Dewan Syura pada hari Ahad kemarin itu adalah menolak memberikan wewenang kepada pengadilan untuk memperpanjang periode penahanan seorang tersangka lebih dari enam bulan.
Pertemuan yang dipimpin oleh Syeikh Abdullah Al Asyeikh tersebut memutuskan kejaksaan hanya boleh menahan seorang tersangka pelaku kejahatan selama 30 hari dan dapat diperpanjang total maksimal 180 hari. Jika dalam 180 itu pihak berwenang belum dapat menuntaskan penyelidikannya, maka orang itu harus segera diajukan ke pengadilan atau dibebaskan.*