Hidayatullah.com—Sejak peraturan baru mengenai penyelenggaraan haji dan umrah diberlakukan, 284 perusahaan penyelenggara haji/umrah harus menghentikan operasinya.
“Perusahaan umrah yang tidak sesuai dengan peraturan baru menderita kerugian finansial dalam jumlah sangat besar dan terpaksa keluar dari usahanya,” kata Ahmad Bafaqih wakil ketua dewan direksi Shaaer Tourism dalam pernyataan yang dikutip Arab News (26/12/2012).
Sejak tahun 2000, Arab Saudi menerapkan aturan baru guna menjamin penyelenggaraan haji/umrah terselenggara dengan baik.
Saat ini terdapat 48 perusahaan dan lembaga penyelenggara haji/umrah yang beroperasi di Arab Saudi.
Bafaqih menjelaskan, keengganan para pemilik usaha perjalanan haji/umrah untuk bertanya dan mengikuti peraturan baru menjadi penyebab utama mengapa perusahaan-perusahaan itu tidak bisa melanjutkan bisnisnya. Mereka masih mengikuti cara lama. Padahal petugas kementerian haji bersedia membantu para pengusaha untuk menyesuaikan diri dengan peraturan baru yang berlaku.
Perusahaan-perusahaan yang tetap bertahan adalah mereka yang bisa menyesuaikan diri dengan peraturan baru, kata Bafaqih.
Salah satu kendala yang dihadapi perusahaan penyelenggara haji/umrah adalah keharusan bagi mereka untuk mengakhiri layanan haji pada tanggal 15 Syawal. Perusahaan mengaku kesulitan mencari tiket pulang bagi jamaah pada masa itu. Namun, masalah ini sebenarnya sudah diatasi pemerintah dengan memberi perpanjangan waktu hingga tanggal 30 Dzulqa’dah.
Lebih lanjut Bafaqih menjelaskan, cara baru pengelolaan jamaah haji juga diterapkan, di mana jamaah diwajibkan untuk menyertakan sidik jari dan membayar uang deposit, sebagai jaminan jika mereka tinggal lebih lama dari visa yang berlaku. Aturan yang terakhir ini diberlakukan terutama atas jamaah dari negara yang sering melanggar batas visa.
Bafaqih menyarankan agar para pelanggar visa dikenai hukuman penjara dan denda.
Jumlah jamaah haji/umrah tahun 2012 melebihi angka 6 juta, atau 15 persen lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 5,1 juta orang, menurut data statistik yang dapat dipercaya.
Peraturan baru mengharuskan paspor jamaah haji/umrah ditempeli stiker berbahasa Arab dan bahasa asal jamaah tentang ketentuan masa tinggal di Makkah dan Madinah. Keterangan itu diharuskan bisa dipindai dengan sistem barcode.*