Hidayatullah.com—Para penumpang pengguna transportasi umum di Amerika Serikat akan diperbolehkan membawa pisau kecil dan beberapa barang lain yang sebelumnya dilarang dimasukkan dalam tas mereka untuk pertama kalinya sejak peristiwa 9/11.
Otoritas keselamatan transportasi Amerika Serikat, TSA, mengumumkan hari Selasa (5/3/2013) bahwa perubahan peraturan itu akan berlaku mulai 25 April mendatang, dengan tujuan lebih mendekatkan pada peraturan internasional.
Setelah peristiwa runtuhnya menara kembar WTC di New York pada September 2001, TSA memberlakukan banyak larangan dan prosedur pemeriksaan yang ketat dengan alasan keamanan.
Menurut ketentuan baru ini, pisau yang diperbolehkan dibawa memiliki panjang 6cm atau kurang dan lebar 0,5cm. Barang lain yang boleh dibawa termasuk tongkat biliard, tongkat ski, stik hockey, stik golf dan lacrosse.
“Ini merupakan bagian dari pendekatan keamanan menyeluruh berbasis resiko, agar petugas lebih fokus dalam upayanya menemukan barang yang lebih berbahaya seperti peledak,” kata TSA dalam pernyataannya dikutip Xinhua.
Namun, keputusan pelonggaran itu justru dikecam oleh Flight Attendants Union Coalition yang mewakili sekitar 90.000 awak pesawat dari berbagai maskapai penerbangan AS, dengan alasan perubahan tersebut justru membahayakan nyawa penumpang.
Kebijakan membolehkan penumpang membawa pisau ke kabin dinilai sebagai keputusan yang menyedihkan dan tidak dipikir panjang.*