Hidayatullah.com—Komite hak-hak asasi manusia di Dewan Syura Mesir hari Selasa (5/3/2013) meminta agar Kementerian Dalam Negeri menugaskan kembali para anggota polisi yang diberhentikan karena memelihara jenggot.
Pada Maret 2012, menteri dalam negeri ketika itu Muhammad Ibrahim Youssif memberikan sanksi kepada 17 anggota polisi karena memelihara jenggot, yang dinilai melanggar peraturan Kemendagri tentang cara berpenampilan polisi.
Rekan-rekan polisi berjenggot itu menduga puluhan polisi berjenggot lainnya diberhentikan dengan alasan yang sama. Oleh karena itu mereka melayangkan gugatan hukum, yang kemudian dimenangkan majelis hakim.
Bulan Nopember tahun lalu, jurubicara Dewan Syura Ahmad Fahmy menuntut agar Kemendagri mengamandemen peraturan hukumnya, sehingga polisi diperbolehkan memelihara jenggot. Fahmy menyeru agar Kemendagri mengikuti sunnah Nabi Muhammad tentang memelihara jenggot.
Pada 20 Februari lalu, Mahkamah Pengadilan Administrasi di kairo memenangkan gugatan para polisi berjenggot dan memerintahkan Kemendagri agar mempekerjakan mereka kembali. Namun sampai saat ini Kemendagri masih menolak untuk menjalankan amar putusan hakim.
Pada Jumat pekan lalu, para polisi berjenggot berunjuk rasa di depan istana kepresidenan di Abdin, menyeru Presiden Mursy agar mendesak Kemendagri mematuhi putusan hakim dan melaksanakannya. Mereka didukung oleh anggota Partai An-Nur dan Jamaah al-Islamiyyah, lansir Al Mishry Al-Yaum.*