Ia berkata, Mereka hendaknya melepas kewarganegaraan Amerika, dan menggantikannya dengan kewarganegaraan negara lain. Ketika ia ditanya tentang fatwa yang membolehkan muslim Amerika berperang melawan Afghanistan, ia berkata: Mereka adalah orang Islam, tapi mengapa mereka masih saja tinggal di Amerika dan tidak berpindah ke negara lain? Ketika sebuah negara memaksa seorang muslim memerangi muslim yang lain, maka tidak ada jalan baginya kecuali keluar dari negara itu. Tentu saja alasan mereka tetap bertahan di Amerika adalah alasan duniawi, karena kebanyakan orang yang pergi ke Amerika tujuannya adalah mencari kerja. Dan, undang-undang di sana memperbolehkan bagi yang sudah tinggal selama 10 tahun untuk mendapatkan kewarganegaraan Amerika. Dan orang-orang menggantikan kewarganegaraannya karena motif materi. Bila seorang muslim dalam kondisi seperti ini, dipaksa untuk memerangi orang-orang Islam, maka tidak ada jalan bagi mereka, kecuali keluar dari negara itu dan mencari rezeki di negara lain. Tambahnya. (Alislam)