Hidayatullah.com—Para petugas keamanan di Bandara Internasional Ben Gurion, Tel Aviv, Israel diperbolehkan secara hukum untuk masuk ke dalam akun email milik orang asing atau turis yang memasuki wilayahnya dan boleh menolak orang asing memasuki negara Israel.
Perincian tentang kebijakan tersebut dipaparkan oleh Jaksa Agung Yehuda Weinstein dalam tanggapan tertulisnya kepada Association for Civil Rights in Israel (ACRI), kata ACRI dalam pernyataannya dikutip AFP (25/4/2013).
Pada bulan Juni 2012, Lila Margalit dari ACRI menulis surat kepada Kejaksaan Agung guna meminta klarifikasi mengenai laporan media yang mengatakan bahwa petugas di bandara Zionis boleh meminta akses ke akun email milik para turis sebelum orang-orang asing itu diizinkan masuk ke Israel.
Dalam suratnya bertanggal 24 April 2013, kantor Kejaksaan Agung mengakui adanya praktek tersebut, kata ACRI.
Apabila turis asing pemilik akun itu menolak emailnya diperiksa, maka hal tersebut bersama dengan faktor-faktor lainnya bisa dijadikan alasan untuk menolak turis bersangkutan memasuki wilayah Israel dan mendeportasinya. Pemeriksaan akun email dilakukan oleh agen intelijen dalam negeri Israel Shin Bet.*