Hidayatullah.com–Dr. Abdul Mun’im Abul Futuh, Ketua Partai Mesir al-Qawiyah dan mantan kandidat presiden yang lalu, menjelaskan bahwa konflik di Mesir saat ini tidak dapat diselesaikan dengan kekuatan dan kekerasan seperti yang dilakukan oleh pihak keamanan terhadap para demonstran. Abul Futuh bahkan menekankan supaya pihak keamanan, baik itu polisi maupun tentara, agar tidak membawa senjata di tangan mereka dalam menghadapi demonstran.
Ia menambahkan lebih lanjut dalam wawancaranya dengan Alarabiya pada Jumat (2/8/2013), darah yang sudah mengalir sejak 3 Juli 2013 lalu sejauh ini telah menyakiti semua rakyat Mesir dan juga menyakiti tentara Mesir sendiri.
“Kita harus segera mengambil tindakan cepat untuk menghentikan kekerasan dan pembebasan semua tahanan politik,” tegas Abul Futuh.
Mengenai tuduhan bahwa Ikhwanul Muslimin telah memanfaatkan perempuan dan anak-anak sebagai perisai demonstrasi, Abul Futuh membantah bahwa peranan perempuan dan anak-anak dalam demonstrasi bukan hal baru lagi. Mereka sudah ikut serta dalam demonstrasi 25 Januari 2011 silam. Ia juga menolak istilah yang digunakan bahwa perempuan dan anak-anak itu sebagai perisai manusia.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa istilah perisai manusia itu tidak boleh digunakan dalam konteks krisis Mesir saat ini, karena istilah itu hanya digunakan pada saat terjadi perang.
Selain itu, Abul Futuh juga mengajukan satu saran untuk keluar dari krisis Mesir saat ini, yaitu dengan melakukan referendum, sehingga langkah selanjutnya yang dijalankan adalah sesuai hasil suara rakyat dalam referendum tersebut. “Saya tidak mengandalkan demonstrasi. Satu-satunya cara yang legal adalah melalui kotak suara,” tegasnya.
“Kami telah meminta kepada Mursy agar kembali ke rakyat dan menentukan nasib kekuasaannya selanjutnya melalui referendum, namun ia menolaknya,” tambahnya lagi.
Ia juga memperingatkan akan pentingnya berhati-hati dalam menyampaikan pidato dan orasi, baik itu di Rabiah Adawiyah tempat pendukung Ikhwanul Muslimin ataupun di lapangan Tahrir. Karena pidato-pidato tersebut dapat menyulut fitnah satu sama lain.*