Hidayatullah.com–Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) memproyeksikan penghimpunan zakat nasional melalui lembaga yang diatur oleh undang-undang itu dapat mencapai Rp3 triliun pada 2013 atau tumbuh 42,85% dibandingkan dengan tahun lalu.
Hanya saja penghimpunan zakat nasional itu masih sangat jauh dari optimal, karena berdasarkan penelitian Baznas, Institut Pertanian Bogor (IPB), dan Bank Pembangunan Islam (IDB), potensi zakat nasional tahun 2013 sebesar Rp217 triliun. Zakat itu terdiri atas zakat maal, zakat perusahaan, zakat atau tabungan deposito perbankan syariah.
Dari laporan Baznas terungkap, dari potensi zakat tersebut yang bisa terserap dan dikelola oleh lembaga itu baru mencapai Rp2,73 triliun atau hanya sekitar satu persen saja.
Menurut Ketua Baznas, Didin Hafidhudin, hingga saat ini masih terjadi kesenjangan antara realisasi penerimaan zakat dan potensi yang ada, padahal potensinya sangat tinggi. Untuk mengatasi kesenjangan itu Baznas melakukan lima langkah.
Langkah pertama, sosialisasi. Kedua, penguatan lembaga amil zakat yang dapat dipercaya. Ketiga, pemberdayaan zakat untuk berbagai program kerja. Keempat, penguatan regulasi, dan kelima, kerjasama. “Baznas bertindak sebagai operator dan juga koordinator. Semua badan di bawah koordinasi Baznas sehingga tidak terjadi tumpang tindih,” katanya, dalam pemberitaan Antara, Sabtu (3/8/2013).
Dia menyebutkan, hingga saat ini total penerima dana manfaat zakat mencapai 1,7 juta orang atau sekitar 6,07 persen dari total penduduk miskin di Indonesia. “Karena itu, Baznas mengharapkan jumlah penerima dana manfaat zakat tahun ini dapat bertambah menjadi sekitar 2 juta orang,” katanya.
Sementara itu Direktur Pelaksana Baznas, Tatang Kusnadi mengungkapkan, belum optimalnya penerimaan zakat antara lain karena budaya masyarakat Indonesia yang cenderung lebih suka membayar zakat secara langsung. Kebiasaan ini sudah berlangsung berabad-abad.
Untuk mengubah kebiasaan itu tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat. Namun demikian, kecenderungan penghimpunan zakat, baik oleh Baznas maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ), terus meningkat dari tahun ke tahun.
Tentang regulasi penyaluran zakat, menurut dia, sudah komprehensif dan tujuan UU Zakat itu adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi kemiskinan. Bahkan ada sanksi berdasarkan syariat Islam bagi para amil yang tidak menyalurkan zakat dengan cara yang benar serta tak sesuai aturan yang berlaku.
“Bentuk penyaluran yang dilakukan pengelola zakat itu ada yang namanya santunan bagi para fakir miskin dan pemberdayaan dalam bidang pendidikan serta kesehatan. Tahun 2012 , kami fokus pada penyaluran zakat bagi masyarakat miskin,” katanya.
Terkait dengan belum optimalnya penghimpunan zakat dari masyarakat, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berharap Baznas bisa meningkatkan jumlahnya pada tahun-tahun mendatang menjadi Rp10 triliun antara lain lewat kerja sama dengan pihak kementerian dan BUMN.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Menurut Ketua Baznas, Didin Hafidhudin upaya kerja sama tersebut akan dibahas secara serius dengan kementerian dan BUMN. “Presiden juga mengajak pegawai negeri golongan III ke atas yang beragama Islam, menunaikan pembayaran zakat,” kata Didin Hafidhudin.
Guru Basar IPB ini juga optimistis, nilai zakat nasional akan terus meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah masyarakat kelas menengah di tanah air dan zakat menjadi salah satu alat untuk mempercepat pengentasan kemiskinan.
“Pemerintah, presiden, Baznas dan bank-bank syariah berusaha dengan sungguh-sungguh untuk menjadikan zakat sebagai alat pengentasan kemiskinan, lewat kekuatan masyarakat,” ujarnya.*