Hidayatullah.com—Perserikatan Bangsa-Bangsa hari Selasa (24/12/2013) meminta agar tiga aktivis Mesir yang divonis 3 tahun penjara karena melakukan demonstrasi tanpa izin agar dibebaskan, kata jurubicara Kantor HAM PBB.
Ravinas Shamdasani mengatakan, PBB sangat prihatin dengan vonis haris Ahad lalu itu, dan menyerukan pembebasan ketiga aktivis tersebut segera dan tanpa syarat.
Ahmad Maher, Ahmad Douma, Muhammad Adel merupakan tiga aktivis pro-demokrasi yang dianggap sebagai penyulut unjuk rasa massa menentang kekuasaan Husni Mubarak tahun 2011 silam. Selain diganjar penjara 3 tahun mereka masing-masing didenda 50.000 pound atau sekitar 88 juta rupiah.
“Partisipasi dalam unjuk rasa damai dan mengkritik pemerintah tidak menjadikannya harus ditahan atau dituntut di pengadilan,” kata Shamdasani dikutip AFP.
Senada dengan Shamdasani, Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-moon lewat jurubicaranya, Martin Nesirky mengatakan bahwa vonis pengadilan itu “bertentangan dengan semangat revolusi mesir hampir tiga tahun lalu.”
Ban juga mengingatkan para pejabat Mesir bahwa kebebasan berkumpul dan menyatakan pendapat merupakan elemen penting dalam pemilihan umum yang dapat dipercaya.*