Hidayatullah.com-Rektorat universitas-universitas yang dipimpin Dr Hisam Isa dari Universitas Kairo dengan Wakil Perdana Menteri serta Menteri Pendidikan Tinggi Mesri akhirnya bersepakat menambah pasal baru dalam peraturan penyelenggaraan perguruan tinggi.
Dalam pasal itu tertuang, pihak rektor universitas akan menjatuhkan sanksi drop out (DO) kepada mahasiswa yang melakukan pengerusakan terhadap fasilitas universitas dan mengganggu proses belajar mengajar serta ujian. Demikian dikutip dari surat kabar Al Mashri Al Yaum Senin, (06/01/2014).
Sebelumnya, pasca kudeta pihak militer terhadap kepempinan Presiden Mohammad Mursy bulan Juli 2013, ribuan mahasiswa pro Mursy terus menggalang demonstrasi menentang pemerintah dukungan militer di berbagai tempat.
Bulan November tahun lalu, aksi mogok kuliah juga sempat dilakukan oleh para mahasiswa Al Azhar pro Mursy. Sayangnya, peraturan kampus itu sangat ketat.
Para mahasiswa yang tidak menghadiri pelajaran 75 % tidak berhak untuk memasuki ruang ujian, demikian lansir Al Yaum As Sabi’.*