Hidayatullah.com–Dua anggota Kongres AS tengah menyiapkan sebuah RUU yang akan memungkinkan puluhan warga Indonesia yang menetap di negara itu bisa mendapat waktu selama dua tahun untuk mengajukan kembali permohonan mendapat suaka politik di AS. Demikian dilansir BBC, Kamis (08/12/2011).
Warga Indonesia ini, lari ke AS antara 1997-2002, mengatakan bila deportasi dilakukan akan mengancam nyawa mereka terkait keyakinan agama yang mereka anut di Indonesia, tulis kantor berita AFP.
“UU ini… Akan membuka kembali jendela (kesempatan) bagi warga Kristen Indonesia ini untuk menjadi pengungsi dan minta suaka politik di AS,” kata anggota Kongres dari kubu Demokrat
Carolyn Maloney, yang mengajukan RUU itu bersama koleganya sesama anggota kongres, Frank Pallone Jr.
RUU itu diberi nama Perlindungan Keluarga Pengungsi Indonesia dan dibuat dengan tujuan agar para WNI ini tidak menjadi korban deportasi paksa imigrasi AS.
Alasan pelarian mereka, menurut para pengungsi, adalah karena ketidakamanan saat terjadi kerusuhan sektarian yang menyebabkan adanya penghancuran gereja-gereja. Mereka masuk ke AS menggunakan visa turis namun kemudian melewatkan kesempatan mengajukan suaka setelah setahun masa tinggal di AS.
“RUU ini memperbaiki situasi itu dengan membuka kembali jendela agar mereka bisa mengajukan permohonan (suaka),” tambah Maloney.
Sumber lain menyebut para WNI ini tinggal di AS dan menjalani hidup dengan normal, termasuk bekerja, membayar pajak dan memiliki nomor jaminan sosial. Beberapa bahkan mempunyai anak-anak yang lahir di AS.
Tahun 2006 otoritas imigrasi AS mulai mendeportasi warga Indonesia. Kini sebagian besar dari para pengungsi telah menerima surat peringatan deportasi dari Departemen Keamanan Dalam Negeri AS beberapa bulan lalu atau telah diperintahkan untuk melapor ke kantor imigrasi setempat.
Mereka bertambah khawatir karena petugas bahkan disebut-sebut telah membawa tiket sekali jalan ke Indonesia.*