Hidayatullah.com– Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) akhirnya mengirim Tim Advokasi ke Bali guna mendampingi seorang siswi di SMA Negeri 2 Denpasar Bali yang tidak bisa mendapatkan haknya untuk melaksaan keyakinan Islam berupa hak berjilbab.
“Kami sekarang di Bali sedang melakukan pendampingan kepada pelajar yang berjuang untuk memakai jilbab di sekolahnya,” demikian disampaikan Helmi, Ketua Tim Advokasi PB PII dari Jakarta pada hidayatullah.com, Senin (06/01/2014).
Menurut Helmi, Tim Advokasi korban pelarangan jilbab di SMA 2 Denpasar ini sekarang sedang melakukan konsilidasi, konsultasi dan audiensi kepada pihak-pihak terkait.
“Kami sudah mendatangi Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Denpasar, tapi belum bisa bertemu langsung, jadi kami hanya menitip surat untuk audiensi lebih lanjut,” tutur Helmi.
Sebagaimana telah diberitakan media ini sebelumnya, Anita Whardani, seorang siswi SMA Negeri 2 Denpasar Bali mengaku tidak bebas melaksakan keyakinan agamanya karena adanya larangan penggunakan jilbab pihak sekolah.
“Ketika berangkat sekolah saya berjilbab, namum setelah masuk lingkungan sekolah jilbab saya lepas, karena di sekolah dilarang memakai jilbab ketika proses belajar mengajar,” demikian disampaikan Anita saat di temui hidayatullah.com.
Perempuan kelahiran Denpasar 04 April 1996 mengaku telah berjuang mendapatkan haknya memakai jilbab sejak tahun pertama ia masuk sekolah, yakni Tahun 2011 namun hingga hari juga belum mendapatkan hak nya.*