Hidayatullah.com—Pengadilan pidana di Kairo hari Sabtu (24/5/2014) menghukum 19 mahasiswa Al-Azhar masing-masing penjara selama 5 tahun dan denda LE20.000 karena menyerang kantor pusat Universitas Al-Azhar, lansir Ahram Online.
Mereka didakwa melakukan kerusuhan, menyerang petugas kepolisian, menyabotase fasilitas publik dan privat, serta memblokir jalan.
Seorang mahasiswa lainnya dihukum 4 tahun penjara dan denda LE20.000 (sekitar 32 juta rupiah), sementara satu orang lainnya dibebaskan.
Nopember 2013, ratusan mahasiswa Al-Azhar berusaha menyerbu gedung, sehingga aparat keamanan menembakkan gas air mata serta memagari daerah sekitarnya. Ratusan mahasiswa itu memprotes keputusan pengadilan atas rekan mereka di mana 12 mahasiswa pro-Mursy divonis 17 tahun penjara.
Universitas Al-Azhar menjadi salah satu tempat para pendukung mantan presiden Muhammad Mursy menggelar demonstrasi.
Di seluruh Mesir, ratusan mahasiswa dihukum karena melakukan unjuk rasa ilegal dan melakukan kerusuhan. Banyak di antara mereka diberhentikan oleh sekolahnya karena berbuat kerusuhan.
Sejumlah mahasiswa tewas dalam unjuk rasa yang antara lain disebabkan bentrokan dengan aparat.*