Hidayatullah.com–Sebuah pengadilan di Mesir hari Kamis (28/8/2014) memvonis dua pendukung Muhammad Mursy hukuman mati dalam berbagai kasus kekerasan yang terjadi setelah Mursy dilengserkan dari kursi presiden 3 Juli 2013.
Dilansir kantor berita MENA, di samping dua orang yang divonis mati itu, pengadilan di Minya, Mesir Atas, juga memvonis 43 orang lainnya dalam kasus serupa mulai dari satu tahun penjara hingga hukuman penjara seumur hidup.
Duapuluh delapan orang lainnya beruntung sebab kasusnya dihentikan.
Pengadilan juga mengadili ulang 23 terdakwa yang disidang secara in absentia dan memvonisnya dengan hukuman mati dan penjara seumur hidup. Para terdakwa dalam kasus kekerasan di Matay, Gubernuran Minya, menghadapi tuduhan menyerang polisi dan membakar sebuah kantor polisi.
Selain itu enam orang juga divonis, yang mana semuanya berkaitan dengan kerusuhan yang terjadi akibat pembubaran dua kamp demonstran Al-Ikhwan dan pro-Mursy di Kairo pertengahan Agustus tahun lalu yang menyebabkan ratusan orang tewas.
Pengadilan yang sama sebelumnya memvonis mati 529 orang, yang kemudian diubah menjadi 37 divonis matidan sisanya penjara seumur hidup. Satu bulan kemudian 683 divonis mati, namun hanya 183 yang dikukuhkan vonis matinya setelah berkasnya dikonsultasikan ke mufti Mesir.*