Hidayatullah.com–Lebih dari 180 pendukung kelompok Al Ikhwan al Muslimun di Mesir divonis mati dengan tuduhan serangan terhadap kantor polisi di Kairo pada 2013.
Ikhwanul Muslimin dinyatakan sebagai kelompok terlarang di negara itu pasca Presiden Mohammad Mursy telah dikudeta, Jenderal Abdul Fatah Al Sisi.
Mesir menuai kritik keras terhadap tindakan represif mereka terhadap para pendukung Presiden terguling Mohammad Mursy.
Ratusan vonis mati telah dijatuhkan pengadilan terhadap mereka tetapi belum ada eksekusi yang dilakukan. Termasuk pada pemimpin Ikhwan, Mohammad Badi’ yang akan menghadapi eksekusi setelah dua pengadilan terpisah.
Hukuman mati yang terbaru ini dibuat berdasarkan opini pejabat urusan agama yang berkuasa di Mesir berdasarkan dukungan pemerintah kudeta.*