Hidayatullah.com–Wakil ketua kelompok Al-Ikhwan Al-Muslimun di Yordania, Zaki Bani Rsheid, hari Ahad (15/2/2015) divonis 1,5 tahun penjara atas dakwaan membahayakan hubungan Yordania dengan negara sahabat.
Jordan Times mengutip salah satu anggota Al-Ikhwan melaporkan, dakwaan atas Bani Rsheid itu diproses oleh Pengadilan Keamanan Negara berdasarkan Hukum Anti-Teror yang telah diamandemen tahun 2014.
Tokoh senior Al-Ikhwan Yordania itu ditangkap akhir Nopember 2014 setelah di laman Facebook dia menulis tudingan yang menyebut Uni Emirat Arab mengusung kebijakan luar negeri “Zionis” dan secara tidak langsung mensponsori “ekstrimisme” di kawasan Timur Tengah.*