Hidayatullah.com—Sebuah pengadilan di Turki hari Ahad (29/3/2015) menjadikan terdakwa dua orang anggota polisi dengan tuduhan melakukan aktivitas curi-dengar ilegal atas Presiden Recep Tayyip Erdogan, setelah mereka diekstradisi dari Rumania. Demikian dilaporkan AFP mengutip laporan kantor berita resmi Turki.
Sedat Zavar, seorang mantan kepala polisi, dan Ilker Usta ditangkap di bandara Istanbul pada Sabtu malam setibanya dari Bukhares, lapor kantor berita Anadolu.
Pengadilan di Istanbul mendakwa mereka “membentuk sebuah sindikat kejahatan”, “melanggar hak privasi” dan “mengambil informasi personal secara ilegal,” lapor Anatolia.
Saat ini mereka meringkuk dalam tahanan dan akan dimunculkan di persidangan pada 4 Mei mendatang. Jika terbukti bersalah, keduanya terancam dipenjara 36 tahun lamanya.
Penahanan itu merupakan bagian dari operasi pemberantasan para pengikut tokoh Muslim Turki, Fethullah Gulen. Pemikir Muslim yang hingga sekarang masih bermukim di Amerika Serikat itu dituduh Ankara membentuk “negara paralel”, yang bertujuan menggulingkan pemerintahan Erdogan.
Gulen sebelumnya adalah sekutu politik Erdogan. Namun, hubungan keduanya pecah dan menjadi getir pada akhir 2013, setelah Gulen –yang memiliki banyak pengikut di segala lapisan dan kelompok masyarakat, serta lembaga pemerintahan Turki– menuduh ada orang-orang dekat di sekitar Erdogan yang melakukan tindak korupsi.*