Hidayatullah.com–Mahkamah Agung Spanyol menyatakan bahwa tokoh separatis Catalonia Carles Puigdemont boleh mengikuti pemilihan umum untuk parelemen Eropa, disebabkan tidak ada dasar hukum yang melarangnya.
Hak fundamental Puigdemont untuk mencalonkan diri dalam pemilihan umum tetap dijamin, meskipun dia melarikan diri ke luar negeri untuk menghindari penjara, kata mahkamah seperti dilansir DW Ahad (5/5/2019).
Bulan Maret, Puigdemont dipilih untuk mewakili partainya maju dalam pemilu Parlemen Eropa, guna mengkampanyekan hak menentukan nasib sendiri Catalonia.
Kalaupun nantinya Puigdemont terpilih, dia akan menghadapi kendala besar sebab akan langsung ditangkap apabila kembali ke Spanyol.
Tahun 2018 Puigdemont melarikan diri ke luar negeri setelah divonis bersalah dalam dakwaan pemberontakan, terkait rencana pendeklarasian kemerdekaan Catalonia dari Spanyol. Saat ini politisi itu tinggal di Belgia, negara di mana terdapat markas besar Uni Eropa.*