Hidayatullah.com—Departemen Paspor Arab Saudi mengumumkan bahwa denda dalam jumlah besar akan diberikan kepada siapa saja yang secara ilegal memberikan jasa transportasi kepada para jamaah haji.
Denda hingga 100.000 riyal dan penjara 2 tahun, serta deportasi, akan diberikan kepada siapa saja yang ketahuan menampung atau memberikan pelayanan ilegal kepada para jamaah haji.
Dilansir Arab News Kamis (27/8/2015), hukuman untuk pelanggaran pertama berupa transportasi ilegal untuk jamaah haji adalah penjara selama 15 hari, denda 10.000 riyal untuk setiap jamaah yang diangkut, serta penyitaan kendaraan baik itu milik si sopir atau orang lain.
Hukuman naik menjadi dua bulan penjara dan denda 25.000 untuk setiap jamaah yang diangkut jika pelanggaran dilakukan untuk kedua kalinya. Ketiga kalinya, pelaku akan dihukum penjara 6 bulan dan denda 50.000 riyal dikalikan jumlah jemaah yang diangkutnya.
Bagi orang asing yang melakukan pelanggaran itu, setelah menjalani masa kurungan dan membayar denda maka akan dideportasi dan dilarang kembali memasuki wilayah Kerajaan Arab Saudi.*